Mpuh Sembiring Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE

Avertorial52 Dilihat

Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang perkara terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra kembali digelar Pengadilan Negeri 1A Deli Serdang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rasmaniar, SH dalam persidangan menuntut terdakwa Mpuh Sembiring dengan ancaman 8 bulan kurungan penjara subsider 3 bulan penjara atau denda Sepuluh Juta Rupiah, terdakwa dijerat pasal 27 Ayat 3 dengan beberapa pertimbangan seperti hal yang memberatkan yakni terbukti melakukan pencemaran nama baik korban serta memberikan keterangan yang berbelit belit saat persidangan, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan mengakui kesalahannya.

Penasehat Hukum Oki, SH dalam hal ini menuturkan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang bahwa dirinya

“Saya selaku Penasehat Hukum Korban Tabib Hendro Saputro dari fakta-fakta Persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan terhadap tuntutannya sudah dibacakan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,.”Ucap PH Oki

Sementara korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa apapun proses dalam persidangan akan dihormati dan menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berkeadilan.

Ketua Majlis Hakim Monalisa A.T Siagian, SH.MH langsung menandatangani surat putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menutup sidang untuk dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Red)