Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh

Kode Etik Internal

Kode Etik Internal ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan keterangan.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara profesional meliputi:

a. Menunjukkan identitas kepada narasumber.

b. Menghormati hak privasi narasumber.

c. Tidak menerima maupun memberikan suap.

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

e. Rekayasa pengambilan atau penyiaran gambar, foto, maupun suara harus disertai keterangan yang jelas serta disajikan secara berimbang.

f. Menghormati pengalaman traumatis narasumber dalam penyajian gambar, foto, maupun suara.

g. Tidak melakukan plagiarisme, termasuk mengakui hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan dalam peliputan investigatif demi kepentingan publik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck terhadap kebenaran informasi.

b. Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang tidak didasarkan pada fakta. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif yang merupakan penafsiran berdasarkan fakta.

d. Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti informasi yang diketahui tidak sesuai dengan fakta.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan dengan sengaja dan beritikad buruk.

c. Sadis berarti menggambarkan kekejaman secara berlebihan.

d. Cabul berarti penggambaran perilaku erotis melalui tulisan, gambar, foto, suara, atau grafis yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penggunaan gambar dan suara arsip, wartawan wajib mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara tersebut.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah data atau informasi yang memungkinkan seseorang dikenali atau dilacak.

b. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Penyalahgunaan profesi adalah tindakan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh sebelum informasi tersebut menjadi konsumsi publik.

b. Suap adalah pemberian uang, barang, maupun fasilitas yang dapat memengaruhi independensi wartawan.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkap identitas maupun keberadaan narasumber demi keselamatan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan publikasi berita sesuai kesepakatan dengan narasumber.

c. Informasi latar belakang (background) adalah informasi yang boleh digunakan tanpa menyebutkan identitas narasumber.

d. Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka maupun diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, maupun kondisi fisik dan mental seseorang.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan negatif terhadap seseorang sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya.

b. Diskriminasi adalah perlakuan yang berbeda terhadap seseorang berdasarkan latar belakang tertentu.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber berarti bersikap hati-hati dan menahan diri.

b. Kehidupan pribadi adalah seluruh aspek kehidupan seseorang dan keluarganya yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat serta menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti melakukan perbaikan secepat mungkin, baik atas inisiatif sendiri maupun setelah adanya keberatan dari pihak lain.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan berkaitan dengan substansi pokok pemberitaan.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Ketentuan Penutup

Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diberikan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Muara Bungo, 15 Juni 2020


Dasar Hukum

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.