PT. RANGKUM MEDIA MANDIRI
Pendahuluan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan serta wajib dihormati. Bangsa Indonesia telah menjamin kemerdekaan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat sekaligus bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan merupakan pilar utama dalam menjaga kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan wajib memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi wartawan, PT. Rangkum Media Mandiri menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan sebagai berikut.
Standar Perlindungan Wartawan
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan yang diatur dalam SOP ini merupakan perlindungan hukum bagi wartawan PT. Rangkum Media Mandiri yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
2. Perlindungan dalam Menjalankan Tugas
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Tugas jurnalistik meliputi:
- Mencari informasi;
- Memperoleh informasi;
- Memiliki informasi;
- Menyimpan informasi;
- Mengolah informasi; dan
- Menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak memperoleh perlindungan dari:
- Tindak kekerasan;
- Ancaman;
- Intimidasi;
- Penghalangan peliputan;
- Pengambilan, penyitaan, atau perampasan alat kerja jurnalistik; dan
- Segala bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
4. Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik
Seluruh karya jurnalistik wartawan PT. Rangkum Media Mandiri dilindungi dari segala bentuk penyensoran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penugasan di Wilayah Berbahaya
Wartawan yang ditugaskan ke wilayah berbahaya, daerah bencana, atau wilayah konflik wajib dibekali oleh perusahaan dengan:
- Surat penugasan resmi;
- Kartu identitas pers;
- Peralatan keselamatan yang memenuhi standar;
- Perlindungan asuransi sesuai kebutuhan penugasan; dan
- Pengetahuan serta keterampilan yang berkaitan dengan keselamatan kerja jurnalistik.
6. Perlindungan di Wilayah Konflik
Dalam peliputan di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas pers resmi dan tidak menggunakan identitas salah satu pihak yang bertikai wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral.
Oleh karena itu, wartawan tidak boleh:
- Diintimidasi;
- Disandera;
- Disiksa;
- Dianiaya; maupun
- Menjadi sasaran tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
7. Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Dalam setiap perkara hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perlindungan Hak Tolak
Dalam proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, Penanggung Jawab dapat dimintai keterangan mengenai berita yang telah dipublikasikan.
Wartawan berhak menggunakan Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
9. Larangan Intervensi Redaksional
Pemilik, pemegang saham, maupun manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan membuat atau mempublikasikan berita yang bertentangan dengan:
- Kode Etik Jurnalistik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penutup
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan PT. Rangkum Media Mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditetapkan di : Muara Bungo
Tanggal : 22 Januari 2019
Dasar Hukum
SOP ini mengacu pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang disetujui dan ditandatangani oleh organisasi pers, perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers pada 25 April 2008.
Penyusunannya merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
