Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Bertempat di ruang sidang pengadilan negeri 1A deli serdang, perkara dugaan pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan terdakwa mpuh sembiring menghadirkan para saksi.
Andri irawan yang merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang diberikan sejumlah pertanyaan dari ketua majelis yang berkaitan dengan perkataan yang tidak baik pada akun facebook milik korban tabib hendro Saputro, selain itu saksi juga diberikan pertanyaan oleh penasehat hukum terdakwa untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.
Penasehat hukum tabib hendro Saputro andro oki,sh mengatakan ” Kami dari pihak saksi korban setelah memberikan keterangan dan mendengarkan keterangan para saksi di persidangan dari pertanyaan yang di tanyakan majelis hakim dan Jaksa Penuntut umum telah sesuai dengan Fakta – Fakta sebagaimna dalam dakwaan Penuntut Umum dan untuk seterusnya kami percayakan sepenuhnya oleh penuntut umum dalam tuntutannya nantintinya dan kepada Majelis Hakim dapat memberikan Putusan yang seadiladilnya”.
Sedangkan korban yakni tabib hendro Saputro menuturkan ” bahwa semuanya diserahkan kepada hukum yang berkeadilan”.
Sidang akan terus dilanjutkan kembali pada 6 april 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Red)