Laporkan Akun Tiktok “Cakap Cuap” Ke Polda Jambi, Ritas Mairiyanto : Kami mendukung proses Hukum yang Transparan dan Mari berhati hati dalam penyebaran Informasi

Berita, Hukum46 Dilihat

Rangkumnews.com, Jambi – Manajemen PT KPR (Karya Perdana Rifani) telah melaporkan akun TikTok “Cakap Cuap” ke Polda Jambi atas dugaan penyebaran konten hoaks dan fitnah. Perusahaan menegaskan bahwa akun tersebut bukan merupakan lembaga pers sehingga tidak dapat mengklaim perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers.

Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, S.E., menyatakan bahwa segala konten yang diunggah oleh akun tersebut telah mencemarkan nama baik perusahaan dan tidak berdasarkan fakta atau konfirmasi.

“Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi. ‘Cakap Cuap’ bukanlah organisasi pers. Mereka tidak melakukan verifikasi dan menyebarkan informasi yang merusak reputasi kami. Ini murni pelanggaran hukum,” tegas Ritas.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus diiringi tanggung jawab dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, seperti UU ITE.

“Kami mendukung proses hukum yang transparan dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi,” pungkasnya.

Perusahaan menyatakan akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan dan menghormati keputusan hukum yang berlaku.

Dalam upaya menjunjung tinggi etika digital dan hukum yang berlaku, PT KPR resmi menyerahkan kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah oleh akun TikTok “Cakap Cuap” kepada Polda Jambi. Manajemen menekankan pentingnya membedakan antara praktik jurnalistik yang diatur UU Pers dengan aktivitas unggahan di media sosial yang kerap tanpa verifikasi.

Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, S.E., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah perusahaan menerima dampak serius dari informasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan.

“Ada batas yang jelas antara hak berekspresi dan pelanggaran hukum. Akun seperti ‘Cakap Cuap’ tidak melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pers dan tidak berhak atas perlindungan yang sama,” ujar Ritas.

Ia menambahkan bahwa PT KPR senantiasa terbuka terhadap kritik yang konstruktif dan berdasarkan fakta, namun menolak segala bentuk konten yang bersifat fitnah serta berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami percaya proses hukum ini tidak hanya untuk melindungi nama baik perusahaan, tetapi juga menjaga ekosistem informasi yang sehat di Jambi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, bukan narasi yang direkayasa,” imbuhnya.

PT KPR berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan berharap kasus ini dapat meningkatkan literasi digital masyarakat mengenai tanggung jawab bermedia sosial. (red)