Rangkumnews.com, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dari tindak pidana umum dengan total nilai mencapai Rp3.058.869.000. Kegiatan lelang tersebut berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Aula E-Auction Corner Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Lelang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merangin, Nofry Hardi, S.H., M.H., bersama pejabat lelang KPKNL Jambi, Risman, S.H., M.Ak.
Tiga Lot Barang Rampasan Berhasil Terjual Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga lot barang rampasan yang berhasil dilelang yakni, 1 kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram, 1 kantong plastik berisi butiran emas seberat 687,44 gram, 1 unit excavator merek Hitachi 210 F warna orange, Seluruh barang rampasan tersebut laku terjual dengan total nilai mencapai Rp3,05 miliar.
Hasil Lelang Disetorkan ke Kas Negara
Nofry Hardi menyampaikan bahwa hasil dari lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana umum.
“Seluruh hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan keberhasilan lelang ini, diharapkan proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal. (red)
