Rangkumnews.com, Sarolangun – Sidang pembuka gugatan Sarul, Kepala desa (Kades) Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sudah digelar oleh pengadilan negeri setempat, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Namun, pada gelaran sidang pembuka ini pihak PT Kresna Duta Agroindo (PT KDA) tidak satu pun yang menghadirinya.
Kuasa hukum Sarul, Mufni Maulid, SH mengatakan pihaknya menyayangkan sikap pihak PT KDA yang tidak hadir dalam agenda sidang pembuka tersebut.
“Tentu hal ini semakin menguatkan dugaan kita terhadap apa yang menjadi materi gugatan kita ke Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” kata Mufni Maulid.
Ia menyebut, bahwa dalam gugatan pihaknya itu selain pihak PT KDA yang menjadi tergugat utama ada sejumlah pihak lain yang turut tergugat.
Yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, adapun pihak-pihaknya:
1. Dinas Tanaman Pangan Holtukultura & Pekebunan, sebagai Turut Tergugat;
2. Dinas Lingkungan Hidup, sebagai Turut Tergugat.
3. Dinas Penanaman Modal & PTSP, sebagai Turut Tergugat;.
4. BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, sebagai Turut Tergugat.
Adapun materi gugatannya adalah:
1. PT KDA melakukan penanaman tanaman sawit/ berkebun di luar HGU, yang berada masuk ke wilayah administratif Desa Kasang Melintang.
2. PT KDA melakukan penanaman tanaman sawit di area sepadan sungai yang adalah area konservasi.
Tuntutan:
1. Mengembalikan lahan di luar HGU kepada Desa Kasang Melintang.
2. Menghukum PT KDA untuk mencabut tanaman kelapa sawit di area sepadan sungai yang melintasi Desa Kasang Melintang.
Reporter : Budi Pratama.
