Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang perkara terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra dengan no perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali di gelar Pengadilan Negri 1A Lubuk Pakam Senin, 04 Juli 2022.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa a.t Siagian, SH.MH dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) terhadap Pledoi terdakwa pada pekan lalu melalui Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan permohonan bebas dari segala tuntutan dalam pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Loly Eva Simanjuntak, S.H menuntut 8 bulan dan Denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pledoi terdakwa dengan pendapat yang tertuang dalam Replik yang meminta Majelis Hakim tetap memberikan putusan sesuai tuntutan.
Sementara korban Tabib Hendro Saputro melalui Penasehat Hukumnya Andro Oki, SH menerangkan, Penuntut Umum dalam tuntutanya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum dan pihaknya telah mempercayakan semuanya kepada Penuntut Umum dan nantinya akan menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
Dalam hal ini korban Tabib Hendro Saputro tetap menyerahkan permasalahan ini pada hukum yang berkeadilan, Sidangpun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Duplik. (Red)