Rangkumnews.com, Bungo – Polres Bungo melalui Unit Opsnal Satnarkoba di dampingi personil Sat Samapta dan di awasi Sie Propam Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial NOV (23) warga Pelabuhan Baru, Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Pelaku ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kota Muara Bungo pada Kamis 31 Agustus 2024 sekira pukul 21:00 WIB yang lalu.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Bungo Timur Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian diduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di parkiran Hotel Amaris. Tanpa membuang waktu lagi Anggota Opsnal Satnarkoba langsung mengamankan pelaku.
Kemudian Anggota Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah asoy warna Hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Real Me warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax beserta barang bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas AKP M. Nur, Selasa (05/11/2024) mengatakan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang terduga Pelaku beserta barang bukti dari TKP I yaitu, 1 (satu) buah asoy warna Hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit Hp warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Nmax,
Dan dari TKP II yaitu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip yang masing-masingnya berisi plastik-plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital.
“Terduga pelaku dan Barang Bukti Sabu yang berat kotornya 29, 12 gram serta barang bukti lainya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut AKP M. Nur.
AKP M. Nur menyampaikan bahwasannya hal ini merupakan bagian tugas utama Polres Bungo untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika, selain itu, Ia menyebutkan kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Program 100 Hari kerja Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan Misi dalam “ASTA CITA” Poin 7 memperkuat reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan Narkoba untuk mewujudkan Visi ” Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. (red)