Aspriyadi Warning Terkait Batasan-batasan Kampanye Bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang Melanggar

Berita84 Dilihat

Rangkumnews.com, Sarolangun – (27/12) Komisioner Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa , Aspriyadi, S.Sy Warning Kepada Peserta Pemilu Tahun 2024, Terkait Aturan-aturan yang jelas tentang batasan-batasan dalam melakukan kampanye, Di Samping Itu Bawaslu Juga akan menindak tegas Kepada Peserta Pemilu yang Melanggar Batasan Kampanye tersebut.

Menurut Aspriyadi Dalam Penyampaian nya Menekankan .” Bagi Anggota DPRD (yang menjadi peserta Pemilu lalu berkampanye) Harus diikat oleh Aturan-aturan terkait dengan pemilu, salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu,” Ujarnya “.

“Aspriyadi Juga menegaskan Bahwa Bawaslu tidak akan tinggal diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran. “Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu.

Lebih lanjut Aspriadi menyampaikan peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur.

“Jika terbukti peserta pemilu melakukan money politik seperti yang dikatakan pasal 284 maka akan diberikan sanksi pembatalan pencalonan,” kata dia.

Disamping itu, Aspriadi menilai penggunaan kampanye konvensial masih menjadi tren saat ini sehingga di prediksi paling banyak digunakan menarik simpati pemilih.

“Kampanye konvensional paling banyak disukai saat ini seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK), baliho, spanduk dan flayer. Yang kita prediksikan paling banyak digunakan untuk menarik simpatisan pemilih,” ujar Aspriyadi

Terakhir Aspriyadi Membeber kan Bahwa Jadwal kampanye dilakukan serentak pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Reporter : Budi Pratama.