Sekda Sarolangun Lantik 272 Pejabat Fungsional di Kabupaten Sarolangun

Avertorial37 Dilihat

Rangkumnews.com Sarolangun – Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser yang Mewakili Pj Bupati Sarolangun Henrizal Resmi Melantik 272 Orang Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan Proses Pelantikan ini Merupakan Pergeseran dari jabatan struktural kefungsional, Hal Tersebut Sesuai dengan yang diamanatkan Oleh Presiden Republik Indonesia, Dan Untuk Keseluruhan nya di Lantik Pada Hari ini, Senin 30/05/2022.

Menurut Penuturan Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser Mengatakan. ” Sebenarnya Usulan Pelantikan ini Sudah Kita Usulkan dari Tahun lalu, Tepatnya Pada Tanggal 31 Bulan Desember Lalu, Namun belum ada persetujuan dari Kemendagri, dan Akhirnya baru kemarin tanggal 24 baru Mendapat Persetujuan dari Kemendagri, untuk pelantikan yang dilakukan Hari ini, tercatat Sebanyak 272 penjabat fungsional yang tidak ada pergeseran dan perubahan, cuma ganti nama saja atau ganti Kesing, serta pelantikan ratusan penjabat fungsional itu seusai dengan Nomenklatur dan sistem penilaian penjabat yang bersangkutan harus dikaji oleh pihaknya, karena ini berdasarkan kinerja, Sementara itu Sebanyak 272 Orang Pejabat fungsional di kabupaten Sarolangun mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan yang sama pada jabatan struktural sebelumnya.”Jelas Sekda”.

 

Pada Kesempatan yang Sama, kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri Menyampaikan. ” Untuk Saat ini Pemkab Sarolangun mengusulkan kepada Kemendagri penjabat fungsional sebanyak 288 orang. Setelah di validasi oleh Kemendagri mendapatkan hasil 277, Kemudian SK turun 277, tapi karena ada yang meninggal dalam proses masa eselon empat itu maka yang dilantik 272 orang, dan untuk penjabat di kecamatan yang ada di kabupaten Sarolangun tidak diajukan ke jabatan fungsional. Hal itu dikarenakan jabatan struktural di kecamatan akan berhadapan langsung dengan masyarakat maka tetap dalam bentuk struktural, serta Pengawai di kecamatan juga masih terlalu sedikit. Maka dari itu waktu pengajuan kecamatan tidak termasuk dan di kantor-kantor juga masih status kasubag strukturalnya seperti kasubag umum kepegawaian, mereka tidak kita jadikan analis karena nanti kalau jadi analis maka mereka akan ke BKPSDM, sedangkan mereka masih menangani di OPD masing-masing. ” Sebut Waldi”.

Reporte : Budi Pratama