Terdakwa Mpuh Sembiring Jalani Sidang Tuntutan Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik dan ITE

Avertorial52 Dilihat

Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Perkara dengan terdakwa mpuh sembiring alias soraya putra kembali di gelar di pengadilan negeri kelas 1A deli serdang dengan dakwaan pencemaran nama baik dan ITE.

Sidang yang berjalan hampir empat bulan, akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
namun saat sidang sudah di buka oleh Ketua Majlis Hakim, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa berkas tuntuttan masih belum bisa di bacakan karena masih dalam proses di dalam kejaksaan untum itu memohon kepada ketua majlis agar meminta waktu penundaan sidang.

Ketua Majlis Hakim Makmur Pakpahan, SH.MH akhirnya mengbulkan permohonan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU dengan menunda sampai kamis 9 juni 2022 mendatang.

Penasehat Hukum Oki, SH dalam memberikan tanggapan, sebagaimna dalam persidangan penuntut umum belum bisa membacakan tuntutanya dan mash dalam peroses ya kita serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri deliserdang dan kejaksaan tinggi sumatera utara nantinya tuntutanya itu merupakan berkeadilan bagi korban yaitu cliennya Hendro Saputro.

Selain itu korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa proses persidangan tetap diserahkan pada hukum yang berkeadilan.

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (Red)