Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang lanjuttan perkara dugaan pencemaran nama baik tabib Hendro Saputro, digelar di ruang Lima pengadilan negeri deli serdang rabu,6 April 2022
Dalam persidangan menghadirkan saksi ahli yang menafsirkan postingan terdakwa mpuh sembiring yang di unggah pada media social
Saksi ahli mengungkap bahwa dengan adanya postingan pada medsos yang jelas tertuju kepada korban yakni tabib Hendro Saputro bermuatan narasi negatif berupa tuduhhan yang memberikan rasa malu pada korban sehingga sudah termasuk kategori pencemaran nama baik.
Jaksa penuntut umum rahmaniar sh melontarkan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh makna Dari postingan tersebut .
Ketua majelis makmur sh,mh dalam persidangan juga memberikan sejumlah pertanyaan agar mendapatkan fakta yang lebih terang dalam perkara tersebut,
Dari pihak korban tabib Hendro Saputro yang diwakili penasehat hukum Andro Oki ,sh menuturkan ” semua berjalan sesuai dengan hukum yang Ada ” keterangan ahli tentu sangat diperlukan dalam pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan pengadilan kedepan.
Sidang ditunda pekan Depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (Red)