Rangkumnews.com Bungo – Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku berinisial MY (35) pekerjaan Nonorer Dinas Pasar Bungo warga Jln. Hoesin Saad Kel. Bungo Barat Kab. Bungo (Depan SMP 1) dan AU (43) pekerjaan Kuli warga Dusun Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Keduanya ditangkap di jalan lingkar Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Kamis (04/03) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi melalui Kasat Reskrim AKP. M. Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan adanya kejadian tersebut, Kejadian berawal saat korban MA sedang duduk bersama saksi HD dan seorang perempuan yang pelapor tidak kenal duduk di pinggir jalan Lingkar Kecamatan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah (TKP) pada Pukul. 21.00 wib, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dan langsung memukul pipi, kening dan bagian belakang kepala korban, saat pelaku berusaha memukul korban, saksi HD berhasil kabur, kemudian pelaku menarik kerah baju korban dan membawa korban ke arah SPM milik saksi HD yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengejar rekannya yg berhasil kabur, usai bertemu dengan rekannya, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo.
“Tidak menunggu lama dalam hitungan dua jam setengah pelaku MY dan AU berhasil di ringkus oleh Tim spartan Sat Reskrim Polres Bungo tanpa ada perlawanan”Ungkap Kasat Reskrim
Barang bukti yang di amankan
2 Unit motor tanpa nomor polisi,
1 Buah Tas warna cokelat,1 ( Buah HP Nokian Senter warna putih, serta Uang sejumlah Rp. 52.000 Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal Pencurian Dengan Kekerasan / 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(IB)