Terima Hasil, SZ-Erick Tidak ke MK Penetapkan Hamas-Apri Tunggu Surat Resmi

Berita29 Dilihat

Rangkumnews.com Bungo – Pasangan H Mashuri dan H Safrudin Dwi Aprianto(Hamas-Apri) nampaknya bakal segera ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih. Sebab, hingga pukul 00.45 WIB Selasa dini hari(22-12-2020), tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan H Sudirman Zaini- Erick Muhammad Hendrizal(SZ-Erick) terkait hasil pilkada Kabupaten Bungo ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bungo, Muhammad Bisri, melalui Devisi Hukum dan Pengawasan, Syahruddin mengungkapkan bahwa, KPU masih menunggu surat resmi dari MK. Namun, berdasarkan hasil pantauan KPU hingga batas akhir waktu yang diberikan untuk melayangkan gugatan pukul 00.45 WIB Selasa dini hari, tidak ada pengajuan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bungo yang dilayangkan ke MK RI.
“Kalau resmi kita menunggu surat dari MK, yang nantiknya diterukan oleh KPU RI. Tapi hasil pantauan kita hingga pukul 00.45 dini hari, Pilkada Kabupaten Bungo tidak ada gugatan,” kata Syahruddin.
Meski demikian katanya bisa saja pantaun KPU itu keliru. Sehingga kata Syahruddin, KPU akan mengumumkan hal itu secara resmi hanya berdasarkan surat dari MK tersebut. Apakah Pilkada Kabupaten Bungo ada gugatan atau tidak.
Pernyataan Syahrudidin ini juga dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan. Hasil pantuan KPU Provinsi kata Subhan, hanya Pilwako Sungai Penuh yang sudah ada informasi ada gugatan ke MK. “Untuk yang lain tidak ada kabar. Termasuk Bungo,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bungo tersebut.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan SZ-Erick, Syarkoni Syam dikonfirmasi Selasa sore(22-12-2020) pukul 15.30 WIB memang memastikan bahwa pasangan SZ-Erick tidak melayangkan gugatan, baik ke MK maupun ke Gakumdu.
Pasangan SZ-Erick katanya menerima hasil Pilkada Kabupaten Bungo yang rekapitulasi suara menempatkan pasangan ini jauh di bawah pasangan Hamas-Apri. Keputusan itu, kata mantan Wakil Ketua DPRD Bungo dua periode ini atas kesepatan bersama dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan.
“Terkait hasil pilkada Kabupaten Bungo, pasangan SZ-Erick tidak menguggat, baik ke MK maupun ke Gakumdu. SZ-Erick menerima apapun bentuk hasil pilkada Kabupaten Bungo,” kata Syarkoni dikonfirmasi pukul 15.30 WIB Selasa.
Alasan lain kata Syarkoni, pasangan SZ-Erick menganggap masih banyak hal-hal lain yang lebih penting untuk dilakukan. Meski menerima hasil, menurut Syarkoni berdasarkan eveluasi Tim SZ-Erick pelaksanaan pilkada Kabupaten Bungo masih banyak kelemahan. Dan itu menjadi cacatan penting untuk proses demokrasi yang lebih baik kedepannya.
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 2, Hamas-Apri resmi ditetapkan memperoleh suara terbanyak dalam pilkada Kabupaten Bungo, 9 Desember 2020. Hal itu berdasarkan pleno perolehan suara Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang berakhir dini hari pukul 00.45 WIB, Kamis(17-12-2020).
Dari data KPU Kabupaten Bungo, dalam pleno penetapan hasil suara, pasangan nomor urut 1, SZ-Erick memperoleh 66.773 suara, atau 40,59 persen dari total suara sah 164.497 suara.
Sementara pasangan Hamas-Apri jauh mengungguli, yaitu memperoleh 97.724 suara atau 59,41 persen dari 164.497 suara sah. Jika dilihat dari hasil ini, pasangan Hamas-Apri berhasil unggul dari SZ-Erick sekitar 19 persen atau selisih 30.951 suara.
Menurut ketua KPU Muhammad Bisri, pleno tersebut adalah baru penetapan hasil perolehan suara untuk Pilbup Kabupaten Bungo. Maka berdasarkan hasil pleno itu, kata Bisri pasangan calon bupati Bungo yang tidak terima dengan hasil diberikan waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi(MK). Jika ternyata ada gugatan, maka KPU akan menunda penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih hingga keputusan MK keluar. Jika tidak ada, maka KPU juga menunggu surat resmi dari MK terkait daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.
Maka, jika nantik kabupaten Bungo masuk ke dalam daerah yang tidak ada gugatan ke MK, barulah KPU akan melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih paling lambat lima hari setelah surat dari MK tersebut terbit.(tmc)