Dugaan Aktivitas PETI “Lubang Tikus” di Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Pemain Disebut Setor 5 Juta kepada Pemilik Lubang

Rangkumnews.com, Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode “lubang tikus” di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI tersebut masih berlangsung di sejumlah titik. Para pemain atau penambang dikabarkan harus menyetor uang sebesar Rp5 juta kepada pihak yang memiliki lubang tambang untuk dapat melakukan aktivitas penambangan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pengelolaan aktivitas tersebut disebut melibatkan seorang Diduga Ketua Pengurus bernama Iskandar dan Koordinator lapangan Rudiansyah.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Selain dinilai merusak lingkungan, aktivitas PETI lubang tikus juga dianggap berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja karena minim standar keamanan.

“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

PETI metode lubang tikus sendiri dikenal sebagai aktivitas penambangan emas ilegal dengan cara membuat lubang vertikal ke dalam tanah. Aktivitas ini kerap memakan korban jiwa akibat longsor maupun kekurangan oksigen di dalam lubang tambang.

Hingga kini belum ada tindakan Tegas dari Aparat Kepolisian, Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang tersebut.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat merugikan negara karena tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI lubang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang tersebut. (Tim)