Rangkumnews.com, Bungo – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi inisial MA, ditangkap polisi di Kosan Cinta yang berlamat di Kelurahan Sungai Kerjan, Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Selasa (20/1/2026).
Informasi yang diperoleh, penangkapan MA ini terjadi sekira pukul 02.15 WIB saat MA hendak melakukan transaksi di salah satu kamar Kosan Cinta dengan seorang pelanggan inisial OV.
“lyo gtu dri keterangan. Dio (MA) ada di kamar OV semalam, ditangkap di sano,” ungkap sumber media ini.
Menurut sumber, barang bukti (BB) 5 butir pil ekstasi tersebut diduga didapatkan dari seseorang bernama Dike. Kemudian MA melakukan transaksi di Kosan Cinta.
“Infonya sih barang (pil ekstasi) dari Dike beli. MA transaksi di Kosan Cinta. Tapi MA ngomong dakdo sangkut paut samo di OV. Padahal dapat chat OV mesan 3 butir,” terangnya.
Sementara itu, Dike ketika dikonfirmasi terkait BB pil ekstasi tersebut, menyebutkan bahwa barang haram yang ditemukan pada MA itu bukanlah miliknya.
“Tidak (bukan) abangku,” bantahnya. (red)
