Rangkumnews.com Merangin – Satu dari lima unit alat berat jenis Exavator yang diamankan di Desa Batang Kibul, Kecamaan Tabir Barat pada 12 Maret 2020 yang diduga digunakan untuk aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) telah dikeluarkan oleh Polres Merangin. Adapun alat berat Exavator yang dikeluarkan adalah Kobelco warna Biru milik seseorang berinisial EK.
Melalui kuasa hukumnya Indra Setiawan, SH, M.H, mengatakan bahwa benar alat berat merk Kobelco telah dikeluarkan oleh Polres Merangin dan diserahkan langsung kepada kliennya.
“Iya setelah melalui proses yang panjang dengan berkordinasi dengan pihak mabes polri, polda jambi, dan polres merangin, alhamdulillah pada hari Senin, 27 Desember 2021, alat berat Kobelco milik klien kami telah dikembalikan lengkap dengan monitor dan komputernya.” Ujar Pengacara Indra
Disampaikan Indra Setiawan alat berat Kobelco diamankan Polres Merangin saat operasi gabungan sekira bulan maret 2020, alat berat itu sedang direntalkan kepada seseorang yang berinisial H, namun yang merental alat Kobelco saat ini telah meninggal dunia, sehingga pidananya menjadi hapus, sedangkan klien kami selaku pemilik tidak tahu menahu soal penggunaan alat tersebut.(Red)