Berusaha Kabur, Residivis Curas Ditembak Polisi

Berita, Hukum52 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Polsek Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, akhirnya berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MS (30) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, yang sempat kabur saat diamankan pihak kepolisian, diketahui pelaku MS merupakan seorang residivis sepesial pencurian.

Usai melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku MS yang sedang bermain Handphone (HP) diteras rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, pada Rabu (27/03/2024) sekira pukul 05:00 WIB.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP. Moh. Hasyim Asy’ari, SH,.MH dalam konferensi Pers, Kamis (28/03/2024) di Mako Polsek menyampaikan bahwasanya terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan
dan pemeresan di wilayah Hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII.

AKP Hasyim mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Senin (25/03/2024) yang saat itu korban berangkat dari kampung Sijau menuju Stock File Batu Bara untuk berjualan nasi bungkus milik tetangga yang bernama Fitriyanti dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Revo milik Fitriyanti.

Kemudian, sesampainya korban di Puncak Bukit Sijau korban di berhentikan oleh pelaku dan menumpang motor korban menuju Stock File Batu Bara, sesampainya di stock file batu bara pelaku meminta diantar kedepan lagi, dan sesampainya dekat mushola pada stock file batu bara PT KBPC pelaku lansung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya, sementara tangan kiri pelaku memegang stang sebelah kiri sepeda motor yang korban bawa, sambil pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh dan sepeda motor korban juga rebah.

“Pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang ada ditempat tersebut dan langsung memukul punggung korban sambil menginjak paha korban, kemudian pelaku langsung melarikan sepeda motor korban ke arah Dusun Baru Baru Pusat Jalo, korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku sudah menghilang,.”ungkap AKP Moh. Hasyim Asy’ari.

“Terduga pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karna berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,.” Sebut AKP Moh Hasyim Asy’ari.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)