Rangkumnews.com, Sarolangun – Aktivis lingkungan Jambi, Feri Irawan meminta perusahaan Baru Bara PT Bumi Karya Baratama bertanggungjawab soal lubang tambang dilokasi izin konsesi perusaan tersebut yang saat ini belum melaksanakan kewajiban untuk reklamasi.
“Ya, terkait persoalan ini kita meminta tanggungjawab perusahaan untuk melakukan kewajibannya, mereklamasi lubang-lubang tambang milik mereka ini,” kata Feri Irawan, Jumat (26/12/2025).
Direktur Perkumpulan Hijau (PH) Jambi ini mengatakan, bahwa hal itu penting untuk dilaksanakan. Karena akan berbahaya bagi masyarakat sekitar terkait dampak lingkungannya.
“Karna berbahaya untuk masyarakat sekitar, serta dampak lingkungannya juga. Kepada menteri ESDM, menteri lingkungan hidup untuk evaluasi izin ini, karna tak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditunggakkannya juga,” ujar Feri Irawan.
Selanjutnya, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap perusahaan pertambangan Batu Bara yang lalai terhadap kewajiban mereklamasi lubang-lubang tambang ini.
“Dan aparat penegak hukum juga untuk bertindak cepat, Mabes polri, Polda jambi dan Kapolres Sarolangun mengambil untuk mengambil langkah cepat untuk memeriksa lokasi yang ditinggalkan ini sebelum terjadi hal-hal yang merugikan negara, masyarakat dan lingkungan disekitarnya,” katanya.
“Kolam-kolam ini akan sangat berbahaya jika ditinggalkan dan dibiarkan tanpa reklamasi, intinya hal seperti ini wajib dilakukan reklamasi,” kata Feri Irawan lagi.
Lubang tambang tanpa reklamasi saat ini semakin terlihat jelas di lokasi tambang Batu Bara milik PT Karya Bumi Baratama (PT KBB), Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambi.
Lubang bekas tambang tanpa Reklamasi ini, sekarang terlihat seperti danau dan ini tentu akan jadi masalah bagi masyarakat sekitar dikemudian hari. Jika tidak segera di Reklamasi atau dipulihkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan melalui legal PT Bumi Karya Baratama (PT KBB), Bobby Fernandoz Manurung, SH mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut dan belum meninggalkan Kabupaten Sarolangun.
“Sampai dengan saat ini Desember 2025, PT. KBB masih pemegang Ijin PKP2B generasi III dengan status Operasi Produksi sampai dengan tahun 2043, dan ijin PT KBB tersebut dapat diperpanjang dua kali apabila belum menyelesaikan keseleluruhan proses penambangan,” kata Bobby kepada Beritabicara.com, Senin (22/12/2025).
“Untuk sampai dengan saat ini kami masih beroperasi pada wilayah konsesi PKP2B kami, dan kami belum selesai melakukan proses penambangan, kami PT KBB masih ada di Sarolangun,” katanya lagi.
Selanjutnya, saat ditanya sudah berapa lama keberadaan lubang bekas tambang tanpa Reklamasi tersebut dilokasi izin tambang mereka? Bobby menyebut hal itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2023 yang lalu.
“Ini dari awal tahun 2023, ini area operasi kerja PJP (perusahaan jasa pertambangan) / kontraktor/ mitra kerja KBB yakni PT. ABTB (Ata Berkah Tanpa Batas), namun tetap menjadi tanggung jawab PT. KBB,” kata Bobby.
Diberbagai daerah, dimana ribuan lubang bekas tambang batu bara dibiarkan menganga, menjadi “lubang maut” yang menelan korban jiwa (terutama anak-anak), mencemari air, menghilangkan mata pencaharian, dan merusak lingkungan parah karena perusahaan tambang sering menghindari kewajiban reklamasi lewat celah hukum, meskipun ada Undang-Undang yang mewajibkan reklamasi pasca-tambang.
Situasi ini terjadi akibat lemahnya implementasi regulasi, lemahnya pengawasan, dan celah korupsi, sehingga masyarakat yang terdampak sulit mendapatkan keadilan dan pemulihan lingkungan.
Dampak Lubang Tambang Tanpa Reklamasi:
Korban Jiwa: Air dalam lubang tambang seringkali beracun dan asam (pH rendah), menjadikannya perangkap berbahaya bagi warga, terutama anak-anak.
Pencemaran Lingkungan: Limbah tambang mencemari sungai, membuat air menjadi hitam, tidak layak pakai, dan merusak ekosistem, bahkan membuat ikan mati.
Kehilangan Mata Pencaharian: Warga kehilangan sumber air bersih, tempat mencari ikan, dan hasil kebun karena kerusakan lahan dan pencemaran.
Kerusakan Ekologis: Lahan bekas tambang yang rusak berat menyebabkan masalah banjir dan sedimentasi di hilir.
Pemerintah Indonesia mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang, namun pelaksanaannya bermasalah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan terkait mengamanatkan reklamasi dan pasca-tambang, termasuk penyediaan dana jaminan.
Perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi akan dikenakan berbagai sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jenis Sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi meliputi:
Sanksi Administratif: Ini adalah tindakan awal yang diberikan oleh pemerintah, yang dapat berupa:
Peringatan tertulis.
Denda.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sanksi Pidana: Jika sanksi administratif tidak efektif dan ditemukan unsur pidana, perusahaan (atau penanggung jawabnya) dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pemerintah juga dapat menggunakan dana jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan oleh perusahaan di bank pemerintah untuk membiayai pelaksanaan reklamasi yang terbengkalai.
Dasar Hukum
Kewajiban reklamasi dan sanksi terkait diatur dalam:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang secara tuntas. Sanksi diatur secara spesifik dalam Pasal 151, Pasal 158, dan pasal-pasal terkait lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang: Merupakan aturan pelaksana yang merinci kewajiban teknis dan penempatan jaminan reklamasi.
Peraturan Menteri ESDM: Aturan turunan yang mengatur kaidah pertambangan yang baik, termasuk penilaian dan persetujuan rencana reklamasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam industri pertambangan. Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada ratusan perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban ini, termasuk kewajiban penempatan jaminan reklamasi. (red)
