Rangkumnews.com Bungo – Komisi II DPRD Bungo melakukan Sidak ke PT. Bina Mitra Makmur (BMM) yang berlokasi di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Selasa (25/02/2025).

Pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Bungo Marhoni Suganda mempertanyakan Izin terbit PT BMM yang diduga tidak sesuai dengan regulasi.
“Permohonan izin PT BMM dimulai sejak tahun 2007, Sedangkan izin lokasi PT BMM diterbitkan pada tahun 2008, dan Penanaman kelapa sawit PT BMM pada tahun 2008-2009,.”Ujar Marhoni Suganda
Anggota DPRD Bungo Teddy Sutri juga mempertanyakan izin HGU yang diduga, belum dimiliki oleh PT BMM.

Ketua (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Bungo Inisial MN juga mempertanyakan Wilayah izin menanam PT BMM yang sekarang berada di kecamatan pelepat sudah melebar di kecamatan lain.
Menanggapi pertanyaan dari Anggota DPRD Bungo Komisi II,
Manager perkebunan David menjelaskan bahwa luas perkebunan sawit PT BMM seluas 918 Hektar, dimana Penanaman kelapa sawit PT BMM terlaksana pada tahun 2008-2009.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari Bapak-bapak sekalian karna disini saya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan atas hal tersebut, (SSL) yang mengurus legalitas perusahaan dan yang berhak menjawab,.”ucap David Manager Perkebunan. (red)