Rangkumnews.com Deli Serdang Medan – Bertempat di Pengadilan Negeri Deli Serdang terdakwa mpuh sembiring jalani sidang kedua untuk mendengarkan keterangan dari saksi korban yakni tabib Hendro Saputro, kamis 17/3/2022.
Dalam persidangan saksi korban tabib Hendro di berikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa pada akun Facebook milikya yang memberikan sejumlah comentar yang bernada tidak baik sehingga perkara tersebut bergulir hingga ke meja hijau, jaksa penuntut umum yusniar S.H mengatakan bahwa sidang selanjutanya akan dilaksanakan kamis 24 maret 2022 untuk mendengarkan keterangan terdakwa dipihak lain terdakwa mengatakan kepada sejumlah media siap dengan putusan majlis hakim” kami siap apapun vonis yang akan diberikan nantinya.”ujarnya
Korban tabib Hendro Saputro menjelaskan ,dirinya menginginkan adanya keadilan dalam perkara ini atas perbuatan terdakwa yang membuat nama baiknya tercoreng
Tentunya berdampak buruk akan aktifitasnya d tengah masyarakat. (Red)