Rangkumnews.com, Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 Dan Ranperda Lainya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo yang didampingi Wakil Ketua II DPRD,Martunis,A.Md,dan dihadiri Bupati Bungo H.Mashuri,SP,ME, Anggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Bungo, Sekertaris Daerah,Para Staf Ahli dan Aisisten Bupati, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bungo, Kamis (15/08/2024).
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat pasal 317 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Lebih lanjut pada pasal 152 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah fungsi anggaran Kabupaten /Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD Kabupaten/kota yang diajukan Bupati atau Walikota.
Serta pasal 65 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD lebih lanjut didalam pasal 65 ayat 2 huruf A bahwa dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang mengajukan rancangan Perda. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo saat membuka rapat paripurna tersebut.
Dikesempatan itu, Bupati Bungo H.Mashuri menyampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024 Dan 3 Ranperda Lainya yaitu,
1. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten bungo 2025-2045.
2. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
3. Ranperda tentang kesehatan lingkungan.
“Dalam pembahasan sebelumnya di forum Badan Anggaran terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2024, TAPD telah memaparkan secara umum perkembangan
“pelaksanaan APBD tahun berjalan kondisi semester 1 Tahun Anggaran 2024, beberapa kebijakan anggaran yang ditempuh melalui mekanisme mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku serta perkiraan kebutuhan anggaran belanja,”sebut H.Mashuri.
“Mengacu pada ketentuan 161 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut;
1.Perkembangan tang tidak sesuai dengan asumsi KUA
2.Keadaan yang menyebabkan harus lakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan antar jenis belanja .
3. Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4. Keadaan darurat dan
5. Keadaan luar biasa,”papar H.Mashuri.
“Berdasarkan uraian mengenai perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan pada semester 1 tahun anggaran 2024 rencana kebutuhan belanja semester berikutnya disertai estimasi pendapatan hingga akhir tahun 2024 rencana penggunaan Silpa auditif tahun anggaran tahun 2023 serta pertimbangan teknis lainya sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019,”lanjut H.Mashuri.
Pada kesempatan ini dapat disampaikan berbagai kondisi yang melatar belakangi dilakukanya perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut;
1. Menampung kebijakan anggaran anggaran telah diambil sebelumnya melalui mekanisme mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang didalamnya memuat anggaran pendapatan bersifat khusus beserta belanjanya.
2. Penyesuaian sumber pendanaan berbagai program kegiatan guna pembiayaan kebutuhan belanja seluruh OPD
3. Hal lainya bersifat teknis anggaran.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka setelah dilakukan formulasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku postur anggaran secara umum dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut;
1. Pendapatan daerah menjadi 1,4 triliun lebih.
2. Belanja daerah menjadi 1,526 triliun lebih.
3. Penerimaan pembiayaan merupakan penyesuaian Silpa tahun anggaran 2023 berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi sebesar 125,16 milyar lebih yang sebelumnya dianggarkan 153 milyar lebih berkurang sebesar 28,5 milyar lebih.
Demikian pengantar nota keuangan rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,kiranya terhadap ranperda diatas dapat dibahas lebih lanjut pada rapat paripurna DPRD Bungo ,sehingga pada akhirnya ranperda dapat disetujui bersama untuk di evaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan,”tutup Bupati Bungo H.Mashuri. (red)