Pelaku Penikaman Heri Combo Menyesali Perbuatannya dan Meminta Maaf Setelah Dibekuk Polisi

Berita39 Dilihat

 

Rangkumnews, Bungo – Upaya melarikan diri setelah menghabisi nyawa Heri Combo di Pasar Tradisional Modren Bungo berakhir, Ali Adi Ridwa alias Iwan dibekuk polisi di Desa Tulung Selapan Kab. OKI, Selasa, 12 April 2022.

Iwan menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah ia lakukan dalam konferensi press di Mapolres Bungo.

” saya khilap, sebenarnya saya hanya ingin korban meminta maaf atas ucapan kasarnya kepada saya tetapi dia malah mengancam akhirnya terjadi hal seperti ini”, Ungkap Iwan.

Sebelum melarikan diri ke Kab. OKI, Iwan sempat menyambangi keluarganya di Kelurahan Sungai Pinang Kab.Bungo untuk menghilangkan barang bukti termasuk pakaian yang ia kenakan pada saat kejadian.

” kita sayangkan pelaku ini berusaha menghilangkan barang bukti dan berkali-kali berpindah tempat yang mengakibatkan jajaran kita kesulitan melakukan penangkapan”, Papar Kapolres Bungo.

Iwan sendiri merupakan perantauan di negara Malaysia yang belum lama ini kembali ke Kabupaten Bungo. Selama merantau Iwan juga pernah ditahan karena melakukan tindak kriminal.

” pelaku ini sebelumnya juga sudah pernah di tahan atas perbuatan kriminal saat di rantau”, Tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351(3) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku dan pakaian korban beserta dompet sudah di amankan di Mapolres Bungo. (Ade Kabuci)