Rangkumnews.com Bungo- MPM Finance Cabang Bungo Menang Atas Gugatan Debitur Amrin, kejadian berawal Pada tgl 18 januari 2020 dilakukan penarikan unit Mitsubishi FE 74 HDV BH 8396 WM oleh PT Chardena Mahirah Jambi yg diberi kuasa oleh Jacc MPM Finance Indonesia. Pihak MPM Fianace memberikan kuasa kepada pihak ketiga dikarenakan debitur selalu berdalih ketika dilakukan penagihan dan info yg di dapat dilapangan unit sudah berpindah tangan kepada pihak lain yg bernama saudara Yopi. Atas tindakan penarikan unit tersebut Debitur AMRIN Melayangkan gugatan perdata terhadap Jaccs MPM Finance Indonsia Cabang Muara Bungo di Pengadilan Negri Muara Bungo pada tgl 11 Maret 2020 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mrb. Dimana dalam Gugatan kepada MPM Finace antara lain, perbuatan Tergugat tidak menjelaskan dengan terang apa yg menjadi kewajiban Penggugat dan menjadi hak Tergugat didalam perjanjian tersebut serta Tergugat menarik Mobil Penggugat secara paksa melalui PT Chardena Mahira Jambi. Atas Tindakan sepihak Tergugat Jaccs MPM Finance Indonesia yg merampas secara paksa dapat dikenakan Pasal 368 KUHPidana Tentang Perampasan. Debitur juga meminta Jaccs MPM Finance Indonesia membayar kerugian Materiil Dp + Angsuran yg dibayar 19 kali serta pendapatan dengan Total Nilai 273.953.000 akibat dari tindakan Wanprestasi Penggugat tersebut maka Tergugat PT Jaccs MPM Finace Indonesia meberikan kuasa Kepada PT Chardena Mahirah Jambi dengan Surat Kuasa NO 024/SK/MPMF/JANUARI/2020 untuk mengambil kembali kendaraan Mitsubishi tersebut dari tangan siapa pun yg menguasai kendaraan milik MPM Finance tersebut berdasarkan Sertifikat Fidusia Nomor : W5.00041026.AH.05.01 tahun 2018 tgl 9 april 2018.
Bahwa Tindakan Tergugat MPM Finance telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 jo Pasal 29 jo pasal 30 Undang – undang no 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Persidanga Gugatan Perdata Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mrb. Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan bukti2 yg ada serta menimbang bahwa ditinjau dari segi sumber Hukum Menolak gugatan Penggugat untuk seluruh nya, terhadap MPM Finance Cabang Muara Bungo dan Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 366.000 ( Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah ), Hasil putusan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada hari selasa 11 agustus 2020 Oleh R Androu Mahavira R.S.P SH sebagai Hakim Ketua, Roberto Sianturi, SH dan Vinamya Audina Marpaung SH masing2 sebagai Hakim Anggota
Dan saat ini Debitur masih melakukan Upaya Banding Melalui Pengadilan Negri Jambi dan Jaccs MPM Finance Indonesia Cabang Muara Bungo Tetap melakukan Upaya Hukum untuk mendapatkan Ketetapan Hukum atas perkara Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mrb.
Kepala Cabang MPM Finance Muara Bungo Ahmad Rafidin Menghimbau kepada seluruh debitur untuk tetap patuh pada perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama serta tidak memindah tangan kan, mengalihkan objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain. Tutupnya. (IB)