Wow.. Karyawan SBPU 24-372.44 Muara Bungo Dipecat Tanpa Pesangon

Berita40 Dilihat

Rangkumnews.com Bungo – Malang nasib yang di alami Nurhadi sorang Karyawan SPBU 24-372.44 PT. Deeoz Sinar Energi dipecat tanpa menerima Pesangon ditempat ia bekerja.

Nurhadi menceritakan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberhetian bekerja terhadap dirinya Sebagai Operator di SPBU 24-372.44 Kabupaten Bungo.

“Awalnya saya bekerja di jambi bersama Bapak Yopi Muthalib, setelah itu saya dipindahkan ke Kabupaten Bungo menjadi karyawan di SBPU 24-372.44″Ucap Nurhadi

Nurhadi juga membenarkan telah dipecat atas kesalahan dan kelalaiannya selama bekerja di SPBU 24-372.44 Muara Bungo, namun dirinya mempertanyakan Haknya sebagai Karyawan di SPBU.

“Saya bekerja sudah hampir 17 tahun terhitung sejak tahun 2005, dan saya menerima keputusan Pimpinan untuk memecat saya, namun Pesangon saya tidak dikeluarkan oleh Pimpinan tempat saya bekerja berdasarkan Surat Pemberhentian yang saya terima,.”Ungkap Nurhadi

Nurhadi juga mengungkapkan Bio Solar 16 Ton Perhari, jam.7 pagi Mulai dibuka, namun jam.2 siang sudah habis.

“Seharusnya kalo Normal 16 Ton Bio Solar habisnya sampai malam, nah ini cepat sekali habisnya di SPBU 24-372.44 Muara Bungo,.” Ungkap Nurhadi

Ana Lukita Kadis Sosnakertran Kabupaten Bungo saat dikompirmasi membenarkan Surat Pemberhentian Karyawan SPBU 24-372.44 Muara Bungo atas Nama Nurhadi belum ia terima.

“Saya belum ada menerima Surat Pemberhentian Karyawan SPBU di PAL 3, namun Surat Tersebut ada Tembusan ke Dinsosnakertran” Ucap Ana Lukita

Ana Lukita menjelaskan bahwa setiap Perusahaan wajib memberikan Hak Karyawan karna di Pecat. Dirinya menegaskan kepada pihak SPBU agar segera datang ke Dinsosnakertran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“SPBU 24-372.44 Muara Bungo yang berlokasi di Pal 3 sering sekali bermasalah dan sudah pernah kami tegur, dan sekarang timbul lagi masalah baru,.”Ungkap Ana Lukita

Dedi Nuryanto selaku Manager Perusahaan di PT. Deeoz Sinar Energi SPBU 24-372.44 Muara Bungo Saat ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pemecatan terhadap Karyawan Nurhadi dan tidak mendapat Pesangon terhitung 25 Februari 2021, dikatakan Dedi bahwa Karyawan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan Terakhir/ SP 3 karna Karyawan tersebut sering Telat dan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Memang benar Keryawan Tersebut sudah diberhentikan dan itu atas Perintah Bos Pemilik SPBU”Ucap Dedi

Dedi juga mengakui pernah memberikan uang sejumlah 5 juta kepada Oknum Wartawan untuk menutup kesalahan menyelesaikan masalah Langsir Minyak di SPBU 24-372.44 Muara Bungo tanpa sepengatahuan Pemilik Perusahaan Yopi Muthalib.

“Iya Uang 5 Juta diambil dari gaji 16 karyawan SPBU untuk diberikan kepada Oknum Wartawan,.”Ucap Dedi.(IB)