Pabrik Kelapa Sawit Milik PT BKS Sinarmas Grup Diduga Belum Kantongi Izin HGB, Pihak Perusahaan Terkesan Hindari Konfirmasi Media

Sarolangun73 Dilihat

Rangkumnews.com, Sarolangun – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bahana Karya Semesta (BKS) Sinarmas grup yang Beralamat di Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang saat ini diketahui sudah beroperasi puluhan tahun didaerah itu namun hingga saat ini diduga belum mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Informasi ini diketahui media ini dari berbagai stakeholder yang membidangi hal itu, Baru-baru ini.

Kejanggalan akan belum adanya izin tersebut, semakin diperkuat dengan kurangnya respon dan tidak maunya pihak managemen perusahaan tersebut membuka diri untuk menunjukkan dokumen izin HGB tersebut.

Ketika Dikonfirmasi oleh Media ini kepada Humas PT.BKS atas nama Hendra, hingga saat ini terkesan menghindar, serta tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan dan memilih tidak menjawab pertanyaan persoalan ersebut.

Selain itu, Manager PKS PT. BKS Fahmi menjawab dengan memastikan kalau PT. BKS sudah memiliki izin HGB, namun tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang dimaksud.

Menurut Fahmi dokumennya di pegang oleh bagian Legal Perusahaan, yakni di Bidang Humas, setelah di Konfirmasi Ulang Kepada Pihak Humas PT. BKS hasilnya nihil, tetap tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, hal ini lah yang mendasari dan memperkuat kalau PT. BKS di duga tidak mengantongi Izin HGB.

Sebagai informasi, sanksi berat sebenarnya sudah menunggu bagi Perusahaan yang tidak memiliki HGB, dari pencabutan izin beroperasi hingga sanksi pidana.

Perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang wajib HGB akan menghadapi sanksi administratif seperti penghentian operasional, denda, hingga pencabutan izin usaha, serta potensi sanksi pidana dalam kasus tertentu.

Konsekuensi Hukum Utama
Sanksi Administratif: Instansi terkait (seperti Kementerian ATR/BPN atau pemerintah daerah) dapat memberikan sanksi administratif, yang meliputi:
Peringatan tertulis.

Penghentian sementara kegiatan usaha atau pelayanan publik. Denda (seperti denda pajak yang dihitung oleh BPKP dalam kasus HGU).

Pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sektor spesifik lainnya.
Pemblokiran akses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Perintah pembongkaran bangunan jika tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku (seperti Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).

Sanksi Pidana: Meskipun jarang terjadi, pelanggaran yang disengaja dan melawan hukum dalam penggunaan hak atas tanah dapat berujung pada tuntutan pidana, terutama jika terkait dengan okupasi tanah tanpa hak yang sah.
Status Tanah: Jika perusahaan membeli tanah Hak Milik (HM) yang secara hukum seharusnya berstatus HGB (karena PT pada prinsipnya tidak boleh memiliki tanah HM kecuali dalam kondisi tertentu), maka Hak Milik tersebut dapat hapus dan tanahnya menjadi tanah negara.

Secara ringkas, beroperasi tanpa HGB yang diperlukan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang berakibat pada berbagai risiko hukum dan operasional yang signifikan.

Reporter : Budi Pratama