Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra dengan perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali digelar di Pengadilan Negeri 1A Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan amar putusan diruang sidang lima yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa a.t Siagian, SH.MH,
Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan kurungan penjara dan denda sepuluh juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan penjara, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro, akhirnya amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar sesuai pada dakwaan dengan vonis 6 bulan penjara dengan satu tahun hukuman percobaan.
Setelah dibacakan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir satu minggu, menanggapi putusan tersebut Penasehat Hukum korban OKI Andro, SH.MH meminta JPU banding karna tidak sesuai dengan tuntutan.
“Bagi kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi client kami korban Hendro Saputro, untuk itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam banding karena jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,.”Ucap Pensehat Hukum OKI
Sedangkan pihak korban Tabib Hendro Saputro juga meminta kepada JPU untuk banding dalam perkara tersebut, karena dirasakan belum mendapatkan keadilan yang sesuai, namun langkah selanjutnya tetap diserahkan kepada hukum yang berkeadilan. (Red)