Rangkumnews.com, Sarolangun – Satu Unit Truk Colt Diesel Bernomor Seri BH 8304 SU, di Amankan Oleh Pihak KPHP Limau Hulu Sarolangun, di Duga Truk Tersebut Membawa Kayu Hasil Pemalakan Liar di Kawasan Hutan Lindung (HL) di Wilayah Kecamatan Cerminan Gedang dan Kecamatan Limun, Penangkapan Terjadi di Desa Lubuk Resam Kecamatan Cerminan Gedang (CNG) Pada Sabtu Malam, Pukul 23.00 Wib, Saat Truk Tersebut Hendak Melintas menuju Ke lokasi Tempat Penampungan.
Saat Di Berhenti kan Sopir Truk Tersebut Mengakui Bahwa Muatan Tersebut tidak Memiliki Dokumen, dan Mengakui Bahwa Dokumen ada Dengan Bos Besar,namun sayang sopir berhasil melarikan diri pergi meninggalkan truk yang di bawanya, saat ini truk tersebut di gelandang ke Kantor UPTD KPHP Limau Hulu Kabupaten Sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait dugaan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung (HL), di Wilayah Kecamatan Cerminan Gedang dan Kecamatan Limun.
Arbain. ST Selaku Kepala UPTD KPHP Limau Hulu Kabupaten Sarolangun Membenarkan Hal Tersebut,dan saat ini Permasalahan tersebut sudah kita limpahkan ke Pihak yang berwenang yakni PPNS Dinas Kehutanan Prov Jambi untuk dapat di pertanggung jawabkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, karena Ilegal Logging Tidak di Benarkan dalam UU No 18 Tahun 2013 Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, tentang pencegahan dan Perusakan Hutan, dengan Ancaman Pidana Penjara, Maksimum 15 Tahun dan Denda Maksimum Rp. 100 Milyar .” Tegas Arbain”.
Lanjut Arbain.” Harapan kita Ini yang Pertama dan Terakhir Kasus dugaan Pemalakan Liar di Wilayah Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Sarolangun, Kami dari Dinas Kehutanan Melalui UPTD KPHP Limau Hulu, Akan Tetap Selalu Berkomitmen Untuk Menjaga Hutan dari Para Tangan-tangan yang tidak Bertanggung Jawab, dan Kami Menghimbau Kepada Masyarakat Agak Tidak Melakukan Penebangan Hutan Secara Liar, apa lagi di Wilayah Hutan Yang di Lindungi, dan Mari kita Sama-sama Menjaga Kelestarian Hutan Kita, Karena Hutan Merupakan Masa Depan Bagi Anak Cucu kita Nanti.” Tutup Arbain “.
Reporter : Budi Pratama.