Rangkumnews.com— Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal. Surat edaran ini menghilangkan sejumlah syarat yang pernah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam surat edaran terbaru ini Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan, yakni individu yang melaksanakan perjalanan orang. Individu ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Bagian kriteria ini lebih longgar dibanding SE Nomor 5 Tahun 2020. Dalam SE tersebut ada tiga kriteria individu yang melakukan perjalanan orang.
Kriteria pertama adalah orang atau pekerja di bidang pelayanan Covid; pertahanan keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; fungsi ekonomi penting. Kriteria kedua adalah perjalanan pasien. Kriteria ketiga menyangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri.
Dengan kriteria yang dipangkas, maka surat edaran terbaru mengizinkan semua orang melakukan perjalanan selama mematuhi syarat-syaratnya.
Adapun syarat-syarat perjalanan orang berdasarkan surat edaran terbaru terbagi dalam dua kategori, yakni perjalanan dalam negeri dan perjalanan kedatangan orang dari luar negeri.
Untuk perjalanan dalam negeri, surat edaran yang baru tidak lagi mencantumkan syarat surat tugas bagi pegawai pemerintah, BUMD, dan swasta.
Orang yang bepergian juga tak lagi diwajibkan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
Meski demikian orang yang bepergian diwajibkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada perangkat telepon seluler.
Lebih dari itu, surat edaran baru tetap mempertahankan syarat lain yang telah diatur surat edaran sebelumnya, SE Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa syarat tersebut di antaranya kewajiban menunjukkan identitas diri (KTP) dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari saat hari keberangkatan.
Orang yang bepergian juga harus menunjukkan surat keterangan bebas dari flu.
Semua persyaratan itu tidak berlaku bagi perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi,” dikutip dari surat edaran tersebut.
Kedatangan dari Luar Negeri
Untuk syarat kedatangan orang dari luar negeri, surat edaran baru mewajibkan orang-orang untuk membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bagian lain surat edaran baru mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Salah satu poinnnya adalah pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
Dengan adanya SE ini, maka mencabut SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang hanya berlaku sampai 7 Juni 2020.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi, serta berakhir sampai ditetapkan Keputusan Presiden yang mengakhiri Keppres Nomor 11 Tahun 2020,” demikian penutup SE Nomor 7 Tahun 2020.
Sumber : cnnindonesia