Rangkumnews.com, Bungo – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Uang Palsu, 2 orang Berinisial AS (23) Warga Sungai Ibul Kelurahan Sungai Puar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat dan RW (34) warga jalan Matana 1 Kuamang Kuning 4 Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, berhasil dibekuk oleh tim Opsnal Satreskirm Polres Bungo.
Dalam konperensi pers, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P menyampaikan Kronologis bahwa pelaku AS mempunyai ide pertama kali untuk mencetak uang rupiah asli dan disampaikan ke pelaku RW pada tanggal 3 Januari 2024. selanjutnya AS yg merupakan anak penjaga sekolah/petugas kebersihan sekolah di Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat ilir, tanpa sepengetahuan org tua pelaku, AS mengambil Satu Buah Mesin printer yang berada di sekolah tersebut dan membawa ke rumah pelaku AS.
“Pelaku AS Mencetak rupiah palsu dengan cara rupiah asli discan dan diprint menggunakan kertas HVS secara timbal balik dan pelaku RW yang melakukan pemotongan hasil scan tersebut menggunakan gunting sehingga diperoleh lembaran kertas mirip rupiah asli dengan pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, dan rupiah palsu yg berhasil dicetak tersebut diedarkan ke konter/ agen BRIlink di SPC Kuamang Kuning dengan cara Pelaku AS meminta kepada Pemilik konter mentrasfer ke akun Aplikasi DANA, setelah berhasil uang tersebut ditarik dan dengan pelaku AS membagikan uang tersebut ke pelaku RW sebesar Rp. 500.000,.”ucap Kapolres Bungo
Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2024 pelaku AS dan RW kembali mencetak uang rupiah palsu dengan cara mengambil kembali printer yang ada di sekolah tersebut, dari hasil menscan dan diprint uang rupiah asli tersebut pelaku memperoleh 69 lembar uang rupiah palsu, selanjutnya jumat, 5/1/2024 pelaku AS dan RW mengedarkan uang rupiah palsu tersebut ke Konter/Agen BRIlink ( PTTRIZY CELL ) yg berada di samping Puskesmas Pasar Muara Bungo dgn cara pelaku AS meminta petugas konter mentransfer keakun DANA milik pelaku AS, setelah berhasil ditrasfer pelaku AS memberikan uang Rupiah Palsu ke pentugas konter sebesar 2.000.000,- dan sisa 49 lembar uang rupiah palsu tersebut disimpan oleh pelaku AS dibawah jok sepeda motornya.
“Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo Melakukan Pelacakan, pengejaran dan berhasil mengamankan 2 pelaku di salah satu warung yang berada di BTN lintas asri Kelurahan Sungai Terjan Kabupaten Bungo yang hendak mengedarkan sisa Rupiah Palsu tersebut,.”ujar Kapolres Bungo
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang palsu sebanyak 89 lembar pecahan mata uang Rp.100.000,- , dan uang asli sebanyak 2 juta rupiah Rupiah, 1 unit mesin printer scanner, 1 unit sepeda motor serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun Penjara. (red)