Rangkumnews.com, Sungai Penuh – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya hadiri Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum, yang digelar oleh kejaksanaan negri sungai penuh Rabu (15/11/2023).
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dari 3 perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman beralkohol (miras) yang bertempat dihalaman Kejaksaan negeri Sungai Penuh.
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, sudah di atur dalam undang-undang.
“Kita berkomitmen untuk berperang melawan peredaran gelap Miras dan Narkotika yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,.”Ucapnya Kajari
Dalam kegiatan ini turut serta dihadiri oleh Pj. Bupati Kerinci Asraf, Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Sekda Alpian, Kasdim 0417 Kerinci, Kanit Pidum Polres Kerinci, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, DLH Kota Sungai Penuh serta tamu undangan lainnya. (red)