Menolak Diajak Bersetubuh, Eka Tega Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur

Hukum35 Dilihat

Rangkumnews.com Bungo – Ira Wadiyuska alias Eka (32) warga Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo tega menusuk isterinya sendiri dengan sebilah pisau dapur.

Akibatnya, tubuh isterinya mendapatkan empat luka menganga dan mengakibatkan korban dirawat secara intensif dirumah sakit terdekat.

Usut punya usut, ternyata aksi yang dilakukan oleh tukang ojek ini karena korban tak mau diajak berhubungan badan.

Selain tidak mau diajak bersetubuh, ternyata faktor kecemburuan juga melatar belakangi tindakan tersebut. Pelaku curiga dan menuduh isterinya selingkuh dibelakangnya.

Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati isterinya beriringan dengan lelaki lain menggunakan sepeda motor.

Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan isterinya itu “ngacir” ketika mengetahui ada dia (pelaku,red) ketika beriringan itu.

Pelaku mulai menaruh curiga. Malamnya pelaku mengajak berhubungan badan, namun isterinya menolak ajakannya. Malam berikutnya dia kembali mengajak isterinya berhubungan badan, namun lagi-lagi ajakan itu ditolak.

Tak terima tolakan itu, pelaku langsung menghajar isterinya dengan sebilah pisau dapur. Dia menusuk beberapa bagian tubuh korban.

Informasi yang dihimpun, pelaku telah menyiapkan pisau tersebut dibawah tempat tidurnya. Dia memang telah berniat untuk menghabisi nyawa isterinya.

Dia akan membunuh isterinya, setelah terbunuh, dia akan bunuh diri, tapi sayang, aksinya tersebut gagal sehingga korban berhasil selamat dari aksi kejinya itu.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII IPTU Moh Hasyim Asy’ari membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, pelaku sudah berhasil diamankan dan telah mendekam di sel Mapolsek yang ia pimpin.

“Kejadian pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek.

Kata Kapolsek, setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo. Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat, tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.

” Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku,” ujar Kapolsek.

Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk di proses selanjutnya. Untuk perkara ,pelaku dikenakan
Pasal : KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (Red)