Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra dengan perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali digelar di Pengadilan Negeri 1A Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan nota Duplik diruang sidang lima yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa a.t Siagian, SH.MH
Terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan dan Denda 10 Juta Rupiah Subsider 3 bulan kurungan penjara, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro.
Dalam persidangan terdakwa melalui penasehat Hukum membacakan duplik dengan bagian penutup meminta kepada Majelis Hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan dengan pertimbangan yang tertuang dalam nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Loly Eva Simanjuntak, SH bersama Rahmaniar, SH Menjawab secara lisan (Duplik) Terdakwa menyatakan tetap pada tuntutan dalam persidangan.
“Saya selaku Penasehat Hukum korban Endro Saputro dari fakta-fakta Persidangan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya dihadapan Majelis Hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam,.”Ujar Penasehat Hukum Saputro, OKI, SH
Sedangkan Korban Tabib Hendro saputro menuturkan bahwa selama proses ini berlangsung dirinya percayakan kepada Hukum yang berkeadilan.
“Semua saya serahkan kepada hukum yang berkeadilan,.“Ujarnya Korban Tabib Hendro
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan Di Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuk Pakam pada tanggal, 28 juli 2022 mendatang. (Red)