Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – sidang perkara pencemaran nama baik dan UU ITe dengan terdakwa mpuh Sembiring alias Soraya putra kembali di gelar di pengadilan negeri Deli Serdang, dengan menghadirkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, sidang berjalan selama 3 tijam tersebut di pimpin ketua majlis hakim Makmur Pakpahan, SH.MH
Dalam keterangan saksi ahli bahasa di persidangan mengatakan bahwa secara utuh melihat postingan sudah masuk kategori penghinaan, Selain itu Jaksa Penuntu Umum Rahmaniar, SH memberikan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli untuk menggali penjelasan arti bahasa dalam postingan terdakwa.
Penasehat Hukum korban, Oki, SH menuturkan bahwa dalam persidangan sebelaum nya Penuntut umum telah menghadirkan ahli Bahasa dimana dalam perkara pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 Undang2 ITE jo pasal 310,311 KUHPidana untuk membuktikan tindak pidana tersebut sangat memerlukan Ahli Bahasa serta Ahli Pidana dan ITE dan dalam Persidangan kali ini Terdakwa Juga menghadirkan Ahli untuk perbandingan pada Ahli yang telah dihadirkan Prnuntut umum dan itu merupakan hak dari terdakwa untuk mengupayakan nya sebagimana diatur di KUHAP dan nantinya semua itu Majelis Hakim yang akan menilai terhadap Pembuktianya dan Sepenuhnya Kami serahkan Pada Mejelis Hakim dan Penuntut Umum dalam Tuntutanya.
Hendro selaku korban tetap menyerahkan perkara ini pada hukum yang lurus dan berkeadilan, sidangpun dilanjutkan kembali pada Jum’at 13 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Red)