Rangkumnews.com, Bungo – Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil, pelaku berinisial ME (43) warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, dari pengakuan pelaku dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya karna pengaruh nonton video porno.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menjelaskan korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, saat sedang terlelap tidur didalam kamar, lalu pelaku yang merupakan ayah kandungnya masuk kedalam kamar memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban sempat melakukan perlawanan karna tidak mau diajak berhubungan badan dengan pelaku, namun korban tidak berdaya, karna pelaku mengancam akan membunuh ibunya dan pelaku juga mengancam akan menyetubuhi adik kandungnya,.”Ujar Kapolres Bungo
Disampaikan Kapolres korban mengeluh sakit perut kepada ibu kandungnya, dan ibunya meminta bantuan tetangga langsung membawa korban untuk berobat di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat.
“Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata korban telah hamil dengan usia kandungan 21 Minggu,”Tutur Kapolres
Mendapat anaknya sudah hamil, ibu korban langsung memaksa korban untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya, tak kuasa menahan tangis akhirnya korban mengaku bahwa Ayahnya yang telah menghamilinya, ibuk korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat maksimal 15 tahun penjara.(Red)