Mpuh Sembiring Terjerat Dengan Dakwaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Terancam Pidana Kurungan

Avertorial39 Dilihat

Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang yang sudah berjalan selama hampir tiga bulan dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Mpuh Sembiring melalui media sosial faceebok terus berjalan di Pengadilan Negeri Deli Serdang Sumatra Utara.

Dengan sejumlah postingan pada akun Facebook Mpuh Sembiring guru Kinayan terdakwa memposting sejumlah narasi yang bernada negatif dengan korban Tabib Hendro Saputro yang sempat viral beberapa bulan lalu.

Sidang perkara tersebut berjalan d pengadilan negeri Deli Serdang sampai pada mendengarkan saksi yang meringankan, yang di pimpin Ketua Majlis Hakim Makmur Pakpahan SH,MH

Penasehat Hukum Tabib Hendro Saputro yakni OKI SH, selama memantau persidangan menjelaskan sebagaimana dalam persidangan yang telah berjalan dari mulai dakwaan penuntut umum serta pengajuan alat bukti yang di ajukan penuntut umum sampai dengan mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa sehingga persidangan berjalan dengan objektif dan nantinya pada tuntuan pidana kita percayakan sepenuhnya oleh jaksa Penuntut umum sebagaimana fakta2 dipersidangan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui Media sosial Facebook sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum melanggar undang-undang ITE.

Selain itu Tabib Hendro Saputro menjelaskan bahwa semua permasalahan ini diserahkan kepada hukum yang lurus dan berkeadilan.

Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 9 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak permohonan terdakwa. (Red)