Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Gagalkan 2 Pelaku Sabu Antar Provinsi

Hukum38 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo berhasil Menggagalkan dua orang kurir narkoba jenis sabu antar Provinsi, Pelaku berinisial S laki-laki (40) dan TS laki-laki (35) warga Desa Selensen dan Desa Kritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 wib.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022). Menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Bungo langsung bergerak ke Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk kedua tersangka menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri khusus sedang membawa paket diduga narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo berhasil menggagalkan 2 orang pelaku yang sedang membawa kantong plastik warna hitam yang dililit menggunakan lakban yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 758,89 gram, barang bukti tersebut ditemukan didalam jok motor pelaku”,.Tutur Kapolres Bungo

Disampaikan Kapolres bahwa Transaksi ini diduga antar Provinsi, dan barang tersebut akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bungo.

“Saya berharap kepada masyarakat bungo untuk tidak mudah terpengaruh dan masuk dalam jurang pemakai maupun pengedar dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar padahal itu tidak baik dan merusak diri, dan resikonya akan berhubungan dengan hukum”,.Terang Kapolres Bungo

Ditambahkan Kapolres Bungo dalam upaya memberantas peredaran barang-barang haram tersebut, Polres Bungo berupaya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat,”ujar Kapolres Bungo

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu miliar. (Red)