Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang terdakwa Mpuh Sembiring alias soraya Putra dengan perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Lubuk Pakam, dengan agenda pembacaan amar putusan di ruang sidang lima yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa a.t Siagian, SH.MH Kamis (28/7/2022) lalu.
Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan dan Denda 10 juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro
akhirnya amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim dengan putusan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar sesuai pada dakwaan dengan vonis 6 bulan penjara dengan satu tahun hukuman percobaan, Setelah dibacakan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir satu minggu, pada tgl 4 agustus 2022 Jaksa penuntut umum Rahmaniar, SH akhirnya melakukan banding ke pengadilan tinggi Sumatra Utara, hal ini tentunya sudah dibenarkan Pihak Pengadilan Negeri Deli Serdang melalui Ptsp bagian pidana yang dijumpai awak media.
Korban Hendro Saputro melalui Penasehat Hukum nya OKI Andro, SH.MH mengatakan putusan tersebut belum sesuai dengan tindakannya dari itu dirinya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Banding.
“Setelah berkonsultasi dengan client saya Hendro Saputra maka kami rasa putusan pengadilan negeri tersebut tidak mendapat rasa keadilan, untuk itu kami meminta kepada Jaksa penuntut Umum agar melakukan upaya Hukum Banding.
Sedangkan pihak korban Tabib Hendro Saputro tetap menyerahkan permasalahan ini kepada Hukum yang berkeadilan yang lurus. (Red)