Rangkumnews.com, Bungo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo memimpin langsung Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (04/03/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo tersebut dihadiri Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd.,M.M, Wakil Ketua I Jumiwan Aguza, S.M.,M.Mz, Wakil Ketua II Martunis, A.Md, 25 Anggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Para Kabag, Camat, dan lurah lingkup Kabupaten Bungo.
Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dalam rapat paripurna menyampaikan bahwasannya penyelenggaraan rapat paripurna DPRD ini adalah dalam rangka menindaklanjuti diantaranya :
1. Amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Amanat peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Sekretariat daerah kabupaten Bungo nomor 00.705-02.83-II : dari Bappeda tanggal 17 Februari 2024 perihal Laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kabupaten Bungo tahun 2023.
4. Hasil rapat Badan musyawarah DPRD kabupaten Bungo nomor 03.2024 tanggal 26 Februari 2020 tentang pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD kabupaten Bungo, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara itu Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd.,M.M menyampaikan LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2023. “Dalam kegiatan yang sama dengan paripurna sebelumnya, kita kembali dipersatukan di forum ini dalam rangka melaksanakan rapat Paripurna DPRD penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bungo.,”Kata Wakil Bupati Bungo
Wabup Apri menjelaskan laporan ini menggunakan data keuangan yang belum hasil audit BPK RI atau dengan istilah Non audit ini dapat dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa menyampaikan KPJ Bupati disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran yaitu paling lambat 31 Maret 2003.
”Ini merupakan amanat dari yang pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan nomor 2 Menteri Dalam Negeri Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,.”ujar Wabup Apri
Dikatakan Wabup bahwa LKPJ ini merupakan laporan rutin yang harus dipenuhi setiap tahunnya sebagai alat evaluasi bersama terhadap pelaksanaan dan kinerja Pembangunan yang dilaksanakan dan ditargetkan di dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Ditambahkannya, LKPJ Bupati tahun 2023, telah terlaksana sesuai dengan ketentuan dan tertib anggaran tercatat delegasi belanja sebesar Rp.1,30 triliun dari rencana belanja sebesar Rp.1,53 triliun atau terlaksana sebesar 85,13% ini menjadi perhatian kita bersama bahwa penyerangan pembangunan di Kabupaten Bungo masih tergantung pada dan transfer pemerintah pusat dan provinsi.
“Oleh karena itu, kita akan terus mengoptimalkan dan menggali sumber PAD sehingga pembangunan di Kabupaten Bungo dapat berjalan dengan baik, pada tahun 2003 ini dari target PNS besar Rp 174,74 miliar telah terealisasi sebesar Rp. 170,14 miliar atau sebesar 97,37%.,”katanya.
Diakhir sambutannya wakil Bupati Bungo menyampaikan, Menurut data statistik tahun 2023 Kabupaten Bungo bertumbuh sebesar 4,66% angka tersebut sedikit mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan Tahun 2022 yaitu sebesar 4,73%, namun demikian dari komponen pembentuk pertumbuhan ekonomi tersebut tidak ada yang mengalami perlambatan.
”Kita sampaikan disini bahwasanya menurut data statistik Kabupaten Bungo pada tahun 2023 mencapai 4,66% bahkan mengalami keterlambatan daripada tahun 2022 yaitu sebesar 4,73%” Pungkasnya. (red)