Rangkumnews.com Bungo – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bungo, Erick Muhamad Henrizal dipastikan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo dalam Pilkada Serentak 9 Desember nanti.
Erick Muhamad Henrizal yang tidak tinggal di kabupaten Bungo ternyata tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Bungo. Itu karena dia bersama istri dan anaknya tinggal diluar kabupaten Bungo.
Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Bungo Devisi Data, Kristian Edi Candra. Dikatakannya, Erick Muhamad Henrizal tidak memiliki hak pilih di Pilkada Kabupaten Bungo. “Pak Erick Muhamad Henrizal memang tidak dicoklit dan tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Kristian Edi Candra.
Ditambahkan Kristian, untuk pasangannya H. Sudirman Zaini tetap bisa mencoblos. Sudirman terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pasir Putih, kecamatan Rimbo Tengah. “Pak Sudirman Zaini memilih di TPS 08 Kelurahan Pasir Putih,” ungkap mantan wartawan ini.
Sementara untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Apriyanto, keduanya bersama keluarga tetap bisa memilih pada Pilkada 9 Desember nanti.
“Untuk bapak H. Mashuri dan H. Safrudin Dwi Apriyanto akan memilih di TPS 01 Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” tukas Kristian.
Sekedar untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bungo dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebanyak 236.588 pemilih.(TMC)