Belasan Senpi Rakitan Milik SAD di Serahkan Ke Polres Sarolangun

Hukum72 Dilihat

Rangkumnews.com Sarolangun – Pasca Rapat Koordinasi Antara Forkopimda Bersama dengan Pendamping, Temenggung dan Warga SAD, Polres Batang Hari, Camat, Tokoh Adat dan Kades Se-Kecamatan Air Hitam, yang di Gelar di Aula Mapolres Sarolangun, Membuahkan Hasil, Pasalnya Belasan Senjata Api Rakitan (Kecepek) Milik Warga SAD di Serahkan Dengan Suka Rela Oleh Warga SAD ke Polres Sarolangun (02/11).

Tercatat Ada Sebanyak 16 Pucuk Senjata Api Rakitan yang di Gunakan Oleh Warga SAD, Kemana Pun Mereka Bepergian, Cuma Saat Ini Belum di ketahui Apakah Jenis Senjata yang sama yang di Gunakan Pelaku saat Melakukan Aksi nya, Namun Penyerahan 16 Pucuk Senpi Rakitan Ini di Terima Oleh Polres Sarolangun dari Warga SAD yang Tersebar di 3 Desa Se-Kecamatan Air Hitam, Terdiri dari Desa Pematang Kabau, Lubuk Jering, Desa Bukit Suban, Mandiangin, dan Limun, Selain Senjata Api Rakitan, Polres Sarolangun juga Mengamankan Misiu Atau Bahan Peledak yang di Gunakan Oleh SAD ini Sebanyak 12 Kg.

Kapolres Sarolangun AKBP. Sugeng Wahyudiono Dalam Konfrensi Pers Mengungkapkan. ” Pasca Insiden Penembakan 3 Security di Salah Satu Perusahaan di Kecamatan Air Hitam, Kita Langsung Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Pendamping dan Warga SAD, Tokoh Adat, Camat, Kepala Desa dan Kapolres Batang Hari, Terkait Penanganan insiden Penembakan Tersebut, Alhasil Buntut Dari Rapat Tersebut Sebanyak 16 Pucuk Senpi Rakitan di Serahkan Oleh Warga SAD yang Tersebar di 3 Desa di Kecamatan Air Hitam, Mandiangin dan Limun Dengan Suka Rela Kepada Pihak Polres Sarolangun. “Ungkap Polres”.

Lanjut Polres” Selain Mengamankan Senpi Rakitan, kita Juga Melakukan Pengembangan Terkait Peredaran Misiu Atau Bahan Peledak yang di Gunakan Pelaku, Dan Hasil dari Pengembangan Tersebut Terdapat Ada 3 Tokoh di Kabupaten Sarolangun yang Menjual Kaliomitran Atau Sendawa Sebagai Bahan Peledak, dapat kita Amankan Sebanyak 12 Kg, Naasnya Penjual tersebut tidak mengetahui kalau Bahan-bahan ini di gunakan Oleh Warga SAD sebagai Misiu Atau Peluru, Setelah Mengetahui Kegunaan dari Barang yang di Jualnya, Penjual Berjanji tidak akan pernah lagi menjual Barang- barang Tersebut, Agar tidak Lagi Terulang Insiden yang sama dengan Menggunakan Jenis Barang yang Mereka Jual. “Jelas Polres”.

Lebih Lanjut Polres” Untuk Penanganan Kasus ini, Kita Memberikan Kesempatan Kepada Temenggung Warga SAD untuk Berkomunikasi dan Mencari Pelaku, Serta Menyerah kan Kepada Pihak Yang Berwajib, Kalau dalam Waktu yang kita Berikan Pelaku tidak menyerah kan diri, Maka Kita Akan Mengambil Langkah Sendiri Sesuai dengan Hukum yang Berlaku, untuk mengejar dan menangkap Pelaku, Karna Semua Masyarakat Di Indonesia Sama Di Mata Hukum, Tidak ada Bedanya, Yang Bersalah Akan Tetap Menerima Konsekuensi nya. “Tutup Polres”.

Reporter : Budi Pratama