Rangkumnews.com, Bungo – DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan itu di lakukan oleh Bupati Bungo H.Mashuri, S.P.ME, dan wakil ketua II DPRD Bungo Martunis,A.Md dan di saksikan sebanyak 24 anggota DPRD dari 35 anggota, unsur Forkompinda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Kabag, Camat, dan lurah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bungo, Senin Pagi (29/07/2024).
Ahmadi selaku anggota Banggar DPRD menyampaikan sebagai berikut :
Dengan di sepakati nya perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, maka tim Banggar DPRD bersama tim TPAD telah menyepakati pendapatan daerah Kabupaten Bungo naik sebesar Rp.1,408 triliun dari semula Rp.224,8 Milyar lebih dari target pendapatan pada APBD murni tahun anggaran. 2024, besar Rp.1,18 Triliun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 16 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 junto pasal 16 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.
Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,526 triliun lebih, bertambah sebesar Rp 198,2 miliar lebih, dari pagu sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp1,32 triliun lebih.
Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp.1.25,16 miliar lebih berkurang sebesar Rp.28,5 miliar lebih yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun anggaran 2024 sebesar Rp.153,6 miliar lebih.
Sementara itu Bupati Bungo H.Mahsuri.S.P.ME menyampaikan salam sambutannya, syukur alhamdulillah pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun anggaran 2024 telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh DPRD kabupaten Bungo.
Lebih dari itu tahapan yang sudah berjalan hingga hari ini masih sejalan dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Hal ini menunjukkan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah daerah bersama DPRD Bungo sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku antara kerjasama Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya pada saat Paripurna beberapa waktu yang lalu bahwa perubahan KUA tahun anggaran 2024 dan perubahan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mengacu pada kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil pembahasan yang telah disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh OPD, “sebut H. Mashuri.
“Maka dapat kami sampaikan struktur pendapatan dan belanja dan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan perubahan PPS pada APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2024 sebagai berikut.
1. pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp.1,408 triliun lebih, bertambah sebesar Rp.224,8 miliar lebih.
2. Belanja daerah diposisikan sebesar Rp1,5267 Triliun lebih bertambah sebesar Rp. 198,2 miliar lebih.
3. Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai audit BPK RI sebesar Rp.125,16 miliar lebih berkurang sebesar Rp.28,5 miliar lebih yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun anggaran 2024 sebesar Rp,153,6 Milyar,”tutup Bupati Bungo H. Mashuri. (red)