DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2025

Avertorial21 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – DPRD Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, Anggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, Sekertaris Daerah,Para Staf Ahli dan Aisisten Bupati, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bungo, Senin (12/08/2024).

Rancangan KUA dan Rancangan PPAS merupakan dokumen penting proses perencanaan anggaran daerah. Dokumen ini menjadi landasan utama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk periode mendatang.

Dokumen rancangan KUA memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk satu tahun, sementara dokumen PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah, Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Jumari Ari Wardoyo, saat memimpin rapat paripurna tersebut.

” Oleh karena itu rancangan KUA dan rancangan PPAS yang akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini memuat subtansif strategis, target pencapaian kinerja, program serta kegiatan yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, “sebut Jumari Ari Wardoyo.

“Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 5 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Jucnto Pasal 116 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tatatertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang mengamanatkan, bahwa pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna, “jelas Jumari Ari Wardoyo.

“Untuk itu marilah kita dengar dan cermati bersama penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025,” Tukas Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto menyampaikan penyusunan Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2025 merupakan proses pendahuluan sekaligus menjadi penghubung antara proses perencanaan yang termuat dalam RKPD dan proses berikutnya yaitu penyusunan RAPBD TA 2025.Hal ini didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta berbagai peraturan perundang-undagan keuangan daerah lainnya.

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 mesti disusun berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2025 berbagai kebutuhan belanja dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah berbagai program atau kegiatan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tertuang dalam RKPD, untuk selanjutnya di formulasikan lebih lanjut kedalam rancangan KUA dan PPAS dengan memperhatikan kemampuan pendanaan, sehingga berbagai program untuk kegiatan tersebut lebih lanjut perlu ditetapkan bukan skala prioritasnya, mengingat kemampuan pendanaan di Tahun 2025 masih terbatas, sementara itu kebutuhan penganggaran belanja daerah semakin meningkat maka tidak seluruh program atau kegiatan dalam RKPD Tahun 2025 ditampung dengan merancangkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 termasuk besaran alokasi anggaran.

Sungguhpun demikian pemerintah daerah dalam hal ini TAPD telah berupaya secara optimal agar keselarasan rencana pembangunan dapat tetap terjaga dengan optimalkan sumber pendanaan yang tersedia, “sebut H. Safrudin Dwi Aprianto.

” Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan secara umum ringkasan perkiraan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut,

Pertama, Pendapatan daerah direncanakan sebesar 1,272 triliun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 214,58 milyar lebih, pendapatan transfer sebesar 1,035 triliun lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 21,886 milyar lebih.

Kedua, Belanja daerah di alokasikan sebesar 1,368 triliun lebih.

Ketiga, Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 95,55 milyar lebih, “papar H. Safrudin Dwi Aprianto.

Kemudian H.Safrudin Dwi Aprianto mengatakan, Perkiraan pendapatan daerah tersebut secara garis besar masih mengacu pada angka PAGU tahun anggaran 2024 dalam APBD murni terutama pendapatan transfer bersifat umum, hal ini disebabkan PAGU tahun anggaran 2025 belum diperoleh sedangkan pendapatan transfer bersifat khusus untuk sementara baru beberapa kegiatan yang dicantumkan sedangkan yang lain belum dianggarkan dikarenakan masih menunggu penetapan PAGU dari Kementerian Keuangan.

“Selanjutnya untuk PAD didasarkan pada estimasi perhitungan potensi yang ada, sementara itu secara umum belanja daerah masih menggunakan PAGU tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian berkaitan dengan dengan agenda pemerintahan dalam pembangunan daerah di tahun 2025, termasuk didalamnya penganggaran tunjangan fungsional, “jelas Wakil Bupati Bungo.

Ia, menambahkan, bahwa PAGU DAU mengikat Tahun 2025 yang masih merujuk pada alokasi Tahun anggaran 2024 diupayakan dapat di alokasikan seluruhnya.

“Rincian lebih lanjut atas rencana pendapatan daerah dalam perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut di saat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan sesuai jadwal yang telah ditentukan, “Tutup Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto.(red)