Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo TA 2024 Kepada Pemerintah Daerah 

Avertorial33 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024 Kepada Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo yang didampingi Wakil Ketua II  DPRD,Martunis,A.Md,dan dihadiri Bupati Bungo H.Mashuri,SP,ME, Anggota DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Bungo, Sekertaris Daerah,Para Staf Ahli dan Aisisten Bupati, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bungo, Kamis (15/08/2024).

Ketua DPRD membuka secara resmi rapat paripurna tersebut setelah membacakan ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 34  ayat 1 dan peraturan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2018 tentang tatatertib DPRD yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota DPRD bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah.

DPRD Kabupaten Bungo telah berupaya dan bekerja keras dalam mewujudkan salasatu tugas fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan perda disamping fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Kemudian dilanjutkan Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo TA 2024 Kepada Pemerintah Daerah oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),Al Jufri,S.Pd.I, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bungo telah menyusun dan mengajukan  Tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Tahun 2024 disertai naskah akademik yaitu;

Pertama,Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Kedua,Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga,Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyediaan Akses Jaringan Internet di Dusun yang belum terjangkau Signal Seluler.

“Untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyediaan Akses Jaringan Internet di Dusun yang belum terjangkau Signal Seluler masih di evaluasi biro hukum Setda Provinsi Jambi sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut belum dapat kami bahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,”sebut Al Jufri.

“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang saya sampaikan diatas tadi, telah kami laksanakan harmonisasi pembulatan di Kemenkum HAM Kantor Wilayah Provinsi Jambi, karena berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Rancangan Peraturan Per Undang Undangan maka Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD harus melalui tahapan harmonisasi pembulatan  dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum HAM di Provinsi Jambi,”papar Al Jufri.

“Untuk selanjutnya terhadap Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bungo sebagaimana dijelaskan diatas,kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat membahas,menelaah dan menyetujui bersama pada paripurna berikutnya,”Tutup Ketua Bapemperda Al Jufri,S.Pd.I. (red)