Rangkumnews.com, Bungo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers terhadap Pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat yang beraksi di dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Konfrensi pers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kamis (25/4/2024).
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Febrianto mengatakan bahwa kegiatan pers rilis digelar di Asrama Polisi Perwira dikarenakan barang bukti alat berat berupa Ekskavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo. Hal tersebut karena terbatasnya tempat di area parkir Mapolres Bungo.
“Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA. Triyuda telah melaksanakan penangkapan PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal tersebut merupakan suatu bentuk perhatian dari kami pihak polres bungo menanggapi berita serta informasi saat ini yang berkembang pada saat ini mengatakan banyaknya aktivitas PETI di Bungo,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu masih di tempat yang sama, disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bungo, bahwa tersangka yang diamankan satu orang dengan insial M (26) yang berperan sebagai operator alat berat. Sedangkan M beralamat di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet dan besi engkol,.” jelasnya.
Ditambahkan Kanit Tipiter kronologis penangkapan pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya turun ke dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat. Saat di TKP, menemukan satu unit Ekskavator dan mengamankan operator alat berat, dan berdasarkan keterangan dari tersangka, pemilik dari alat berat tersebut berinisial A merupakan seorang wiraswasta dan warga Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 Undang – undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar. (red)