Bersama Kejati Jambi, Ketua BNK Resmikan Ruang Rehabilitasi Narkoba di RSUD Hanafie Bungo

Avertorial34 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd,.MM yang juga merupakan Wakil Bupati Bungo bersama Plt.Kejati Jambi Enen Saribanon, SH,.MH meresmikan Ruang Rehabilitasi untuk pecandu narkoba di Rumah Sakit Umum Hanafie Muara Bungo. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan Prsasti. Selasa, (30/01/2024).

Dalam kesempatan itu Ketua BNK Bungo mengatakan Pemerintah Kabupaten Bungo beserta Badan Narkotika Kabupaten Bungo sangat mengapresiasi dan mendukung langkah dari Kejaksaan turut andil dalam tersedianya ruang Rehabilitasi untuk para pecandu narkoba. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo serta BNK Bungo dengan Kejari Bungo dalam pemberantasan narkoba.

“Sementara ini lokasi ruang rehablitasi masih ditempatkan di RSUD Hanafi Bungo, nanti akan kita dukung untuk ruang dan bangunan yang lebih bagus, untuk rehab para pecandu narkoba,.”ujar Ketua BNK

Dijelaskan Ketua BNK, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. begitu juga di Kabupaten Bungo Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,.”jelasnya.

Ditambakan Ketua BNK, melalui ruang rehablitasi narkoba ini diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut. Serta kembali diterima masyarakat dengan baik.

Sementara Plt.Kepala Kejati Jambi Enen Saribanon, SH,.MH mengatakan Adapun sasaran program Rehabilitasi merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua, untuk itu dengan hadirnya ruang rehablitasi ini dapat menyelamatkan generasi muda Bungo dari barang haram yang namanya narkoba.

“Dengan begitu, ketersediaan ruang Rehabilitasi nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,.”jelas Kejati Jambi

Peresmian ruang rehablitasi bagi pecandu narkoba tersebut turut dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo. (red)