Rangkumnews.com, Bungo – Kunjungan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab. Bungo yang dikoordinatori oleh Agus Salim disambut baik oleh Ketua DPRD Kab. Bungo Jumari Ari Wardoyo, Selasa 31 Mei 2022.
Dalam kunjungan ini, FKPP menyampaikan aspirasi mereka terkait dana hibah Pondok Pesantren yang sudah sudah ditetapkan di dalam UU tentang pesantren.
Taqi Marwah salah seorang dari rombongan FKPP mengatakan, karena pondok pesantren ini sudah ditetapkan didalam UU maka jika tidak dilaksanakan tentu ini merupakan pelanggaran konstitusi.
” kita menyampaikan aspirasi terkait dana hibah untuk pondok pesantren yang 2 tahun belakangan ini sudah tidak ada lagi”, sampai Taqi Marwah.
Ditambahkan oleh Taqi Marwah, sebelumnya dana hibah pesantren sudah terealisasi. Namun, 2 tahun belakang sudah tidak ada lagi dengan alasan devisit lantaran pengalihan dana untuk wabah covid-19.
Ketua DPRD Kab. Bungo Jumari Ari Wardoyo menyikapi aspirasi yang disampaikan secara positif. Menurutnya, selaku Legislatif tentu DPRD membahas sesuai dengan yang menjadi usulan pihak Eksekutif.
Terlebih aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kesejahteran lembaga pendidikan agama.
” saya akan tindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh foruk komunikasi pondok pesantren ini, bila perlu akan melakukan study banding ke daerah yang sudah menerapkan perda tentang pondok pesantren ini”, Tanggap Ketua DPRD Bungo.
Disisi lain, Menurut Jumari pihaknya selaku badan Legislatif tentu akan membahas hal-hal yang diajukan oleh pihak Eksekutif. Dalam arti, pihak Eksekutif harusnya mengajukan hal ini didalam pembahasan Anggaran.
Sebelumnya, pada tahun 2021 perda tentang pondok pesantren sudah dirumuskan oleh BAPERDA DPRD Kab. Bungo yang waktu itu diketuai oleh Dharmawan. F, MH.
Terakhir, Taqi Marwah berharap kepada pihak Eksekutif untuk lebih perhatian terhadap para santri yang berjuang dalam menuntut ilmu agama.
” saya berharap kepada pemerintah daerah untuk memasukkan dana hibah ini didalam pembahasan APBD-p 2022 mendatang”, Tutupnya.
(Ade Kabuci)