Dinas LH Sarolangun Benarkan Terkait Kepemilikan Izin PT. MBP

Avertorial72 Dilihat

Rangkumnews.com, Sarolangun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Membenarkan Bahwa PT. Mandiangin Bara Prima (MBP) Sudah Mengantongi Izin, di Mulai dari Izin Lingkungan Seperti UKL dan UPL, Izin Limbah Cair, Izin Limbah B3, dan Andallalin, dan Untuk Dokumen Persetujuannya di Keluarkan Pada 07 Juli 2021, Hal ini di Sebut Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kurniawan. ST, Pada Senin, 07-03-2022.

Menurut Penuturan Kurniawan. ST, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun Menyampaikan Bahwa. “Sebelumnya Saya Jelaskan Terlebih Dahulu Terkait Kapasitas PT. MBP ini, untuk PT. MBP Merupakan Perusahaan Kontraktor di Bawah PT. Marga Perkasa Selaku Pemilik IUP, dan PT. MBP Salah Satu Kontraktornya, Kebetulan PT. MBP ini Memiliki 3 Stok file Intermediate, yakni Stok file yang Berada di Luar Kawasan IUP, Namun telah Mengantongi Izin Lingkungan yang berbentuk UKL dan UPL, Masing-masing Stok file yang berada di seberang sungai, di Seberang Sungai di Sini dan di Pinggir Jalan yang belum Mereka Mamfaatkan Sebagai Stok File, dan ada pun Izin-izin lainnya seperti Limbah Cair, itu sudah mereka Kantongi dan di Keluarkan pada Tanggal 30 Juni 2021, kemudian Pengolahan Limbah B3 juga sudah mereka Kantongi yang juga di Keluarkan Pada Tanggal 30 Juni 2021, yang di Keluar kan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Sementara Andallalin yang di Keluarkan oleh Dinas Perhubungan itu juga Sudah Mereka Miliki, dan Untuk Dokumen Lingkungan Persetujuan nya Di Keluarkan Pada Tanggal 07 Juli 2021, Artinya Saat ini mereka Beroperasi di Dalam Lingkup Izin Resmi yang mereka Miliki, Rasanya tidak mungkin Sebuah Perusahaan yang Berkapasitas Besar Beroperasi Tanpa Izin, Tentu Akan Sulit bagi Mereka untuk Beroperasi kalau Tidak Mengantongi Izin Dari Pemerintah Daerah Setempat. “Jelas Kurniawan”

Lebih Lanjut Kurniawan. “Dan Untuk Persoalan PT. Minimex Menurut Sepengetahuan Saya, Karna Saya Juga Masih baru di Dinas LH ini, Saya Masuk ke sini Pada Oktober 2021 Lalu, untuk Minimex Sendiri Saat Ini mereka Sedang dalam proses Penutupan Kembali Lobang – lobang Bekas Tambang, dan kalau Tidak Salah Mereka Juga Sudah Membebaskan Lokasi-lokasi dan Rumah-rumah yang Berdampak dengan Aktivitas Tambang mereka, ada beberapa Rumah-rumah yang berada di Pinggir Jalan ini itu sudah Mereka Bebaskan, itu Menurut Sepengetahuan Saya, dan mereka juga Bekerja dengan Dokumen Lingkungan Dan Izin-izin, Sementara ini Saya Pikir Sangat Sulit Sekali bagi Perusahaan Bekerja tanpa Mengantongi Izin-izin, apa lagi saat ini semua sudah terbuka, Masyarakat juga Sudah Pintar, dan bisa Mengawasi dari Pada Aktivitas Perusahaan yang Mencurigakan, Kecuali Seperti Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang Berada di Hulu Bantaran Sungai di sana, mereka Bekerja dengan Sembunyi-sembunyi tidak Berani terbuka, karena Mereka Memang Ilegal tidak Mengantongi Izin, apa lagi Izin Lingkungan. “Sebut Kurniawan”.

Lebih lanjut Kurniawan. ” Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, sesuai dengan kewenangan yang Kami miliki saat ini, Menegaskan Kepada Perusahaan-perusahaan yang belum Mengantongi Izin, atau belum melakukan Perpanjangan Izin, yang memang menjadi Kewenangan Pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Harap Segera Mereka Mengurus Izin, maupun Perpanjangan Izin dan lainnya, dan untuk di Bidang Pertambangan Saat ini, Apapun Bentuknya Untuk Perizinan itu Berada di Pusat, dan Tidak ada Kaitannya Lagi Kaitanya dengan Dinas Lingkungan Hidup yang Ada di Daerah. “Tutup Kurniawan”.

Reporter : Budi Pratama.