Pakai Senjata Tajam, Pria Paruh Baya Ini Rusak Payudara dan Kemaluan Adik Kandungnya Hingga Tewas

Hukum70 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Biadab, mungkin kata yang pas untuk Ridwan Syah (58) warga Damasraya Prov. Sumbar, yang tega menganiaya adik kandungnya sendiri hingga meregang nyawa.

Sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi, tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Bungo di lokasi perkebunan Desa Jangkat Kabupaten Merangin.

” tersangka melarikan diri ke jangkat kabupaten merangin dengan kedok menjadi tukang kebun sebelum berhasil diamankan”, Terang Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro, S. Ik, MH dalam Konferensi Pers (26/2/2022).

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku sengaja menganiaya adik kandunnya secara membabi buta lantaran kesal dan malu atas pengakuan adiknya yang sering keluar dengan laki-laki.

Tersangka juga mengatakan adiknya selalu menyangkal saat dinasihati, hingga kerap terjadi cekcok diantara keduanya membuat tersangka gelap mata.

” mereka tinggal satu rumah dan sering cekcok diantara keduanya, hingga tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban”, kata Kapolres.

Tepatnya 14 Februari 2022 (malam) tersangka membuntuti korban yang berniat ke rumah temannya, sampai di lokasi sepi dipinggir rawa tersangka menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang (senjata tajam) yang dibawanya dari rumah.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka berinisiatif mencari karung untuk menyembunyikan tubuh korban lalu menenggelamkannya kedalam rawa.

Dari hasil otopsi, terdapat 8 luka bacok disekujur tubuh korban, luka sayatan di payudara dan rusak di bagian kelamin.

” pelaku ini sengaja menyayat payudara korban dan merusak kelamin korban dengan senjata tajam, nanti kita akan melakukan uji psikologis apakah tersangka ini memiliki kelainan jiwa”, Tutup Kapolres.

Sebelumnya, jasad seorang janda bernama Intan Sarina (44) ditemukan membusuk didalam karung di Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan Ilir, Bungo.

Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Ade Kabuci)